Pemilu 2019

UPDATE: Sudah 304 Petugas KPPS Meninggal, 2.209 Lainnya Sakit

Pengamat politik Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi menilai penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan cukup tragis.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Susi Susanti meneteskan air mata di depan makam suaminya, Hilal Ramdani, anggota KPPS di Kecamatan Samarang, Garut yang meninggal pada Kamis (25/4/2019). 

"Upaya yang dilakukan sekarang ini adalah dengan memberikan santunan baik kepada mereka meninggal dunia ataupun kepada mereka yang masih dirumah sakit agar beban pembiayaan bisa mendapatkan santunan dari negara," kata dia.

Terlepas dari itu semua, Muzani menaruh harapan besar kepada KPU RI supaya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merammpungkan dan mengebut seluruh rekapitulasi suara sesuai waktu yang ditetapkan.

"Sisa waktu yang ada, digunakan dengan baik, berlaku baik, berlaku jujur," katanya.

Setuju cairkan santunan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah rampung membahas usulan santunan bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang kena musibah sakit hingga meninggal dunia. Kemenkeu setuju pencairan dana santunan tersebut. 

Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU RI Viryan Azis saat di temui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

"Kemenkeu sudah memberikan dukungan pernyataan akan memberikan santunan. Kami mengapresiasi hal itu," kata Viryan, Selasa (23/4/2019).

Kemenkeu, kata Viryan juga menyambut positif soal usulan bantuan fasilitas kesehatan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Apalagi proses rekapitulasi suara saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan.

"Kami ucapkan thank you kepada kemenkeu yang mendukung santunan atau layanan kesehatan kepada jajaran kami di kecamatan," terangnya.

Namun soal besaran santunan yang diusulkan KPU, Viryan mengaku hal tersebut menjadi ranah Kemenkeu untuk memutuskan kemudian.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemberian santunan sebesar Rp30-36 juta bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.

Sedangkan bagi mereka yang cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp30 juta. Sementara mereka yang terluka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp16 juta.(Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved