Pemilu 2019
UPDATE: Sudah 304 Petugas KPPS Meninggal, 2.209 Lainnya Sakit
Pengamat politik Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi menilai penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan cukup tragis.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah terus bertambah.
Hal tersebut seiring dengan proses rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten/Kota yang belum rampung sepenuhnya.
Tercatat hingga Senin (29/4/2019) pukul 14.00 WIB, petugas KPPS yang tertimpa musibah mencapai 2.513 jiwa.
Rinciannya, 304 orang meninggal dunia dan 2.209 lainnya jatuh sakit.
Mayoritas, mereka terkena musibah karena terus bekerja secara maraton selama 24 jam tanpa henti.
"Update data per 29 April 2019 pukul 14.00 WIB, Wafat 304, Sakit 2.209. Total 2.513," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arief Rahman Hakim lewat keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019) petang.
Bila sesuai jadwal, KPU RI seharusnya sudah bisa membuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional per 25 April 2019.
Tapi hal ini belum bisa dilakukan karena rekap suara di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi belum sepenuhnya rampung.
Rekapitulasi suara tingkat nasional baru bisa dimulai jika prosesnya di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah selesai dikerjakan.
Para petugas penyelenggara Pemilu saat ini masih terus disibukkan merampungkan rekapitulasi tersebut.
Untuk diketahui, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 dilakukan secara manual melalui rekap berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke Kabupaten/Kota, Provinsi, dan berakhir di tingkat nasional.
Proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan di tingkat Kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.
Di Provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar pada tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.
Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara sendiri tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pemilu cukup tragis
Pengamat politik Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi menilai penyelenggaraan Pemilu 2019 berjalan cukup tragis.
Hal itu disampaikannya menanggapi banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas.
"Saya setuju kalau dikatakan pemilu kali ini cukup tragis, karena apa? kita belum pernah mengalami kejadian (korban meninggal KPPS) seperti ini," kata Ade Reza Hariyadi dalam diskusi bertajuk 'Mengungkap Fenomena Hoaks dan Upaya Delegitimasi Penghitungan Suara Pasca Pemilu Serentak 2019', di RM Mbah Jingkrak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Menurutnya pernyataan Pemilu 2019 sebagai Pemilu gagal dinilai terlalu tergesa-gesa.
Alasannya, hingga saat ini Pemilu belum selesai.
"Kalau dikatakan ini Pemilu curang kemudian gagal saya kira tidak tepat karena permainan belum selesai, karena itu perlu dikoreksi pernyataan yang tergesa-gesa itu," katanya.
Menurutnya, banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas menjadi catatan kelam perjalanan demokrasi di Indonesia.
Ia menilai perlu adanya evaluasi terkait sistem Pemilu secara serentak.
"Saya kira ini suatu tragedi kemanusiaan yang luar biasa dan kita patut prihatin dan evaluasi sementara saya tapi kekurang cakapan dalam manajemen pemilu sehingga tidak mengantisipasi potensi-potensi ini, karena itu ini merupakan suatu catatan yang sangat serius," jelasnya.
Ungkit soal asuransi
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani mengatakan gelaran Pemilu Serentak 2019 menjadi pesta demokrasi dengan beban terberat yang pernah diselenggarakan Indonesia.
Hal tersebut merujuk pada banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit bahkan meninggal dunia.
Setidaknya hingga Rabu (24/4/2019) sore data KPU menunjukkan ada 144 petugas KPPS meninggal dunia dan 883 lainnya sakit.
Jika di total, ada 1.027 orang terkena musibah akibat kerja maraton menyukseskan gelaran Pemilu 2019.
"Rasanya inilah pemilihan umum yang menurut kami paling berat bebannya, paling berat tanggung jawabnya," kata Ahmad Muzani di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Kerja berat para petugas penyelenggara Pemilu tersebut sebenarnya sudah diantisipasi KPU RI.
Tapi sayang, fasilitas asuransi yang mereka ajukan tidak disambut baik pemerintah.
Muzani menuturkan, pengajuan KPU dimentahkan pemerintah yang berkuasa saat ini dengan tidak merespon hal tersebut hingga proses Pemilu berjalan.
Padahal, KPU berupaya melindungi para pekerjanya dari risiko atau beban tugas yang terlalu berat.
"KPU upaya untuk mengajukan asuransi bagi setiap penyelenggara KPU, tetapi pengajuan tersebut tidak mendapatkan respon baik. Sehingga hal itu tentu saja kami sayangkan," ujar Muzani.
Meski gagal lewat pengajuan asuransi, KPU tidak begitu saja berhenti.
Dalam rangka menghormati jerih payah petugas penyelenggara Pemilu yang tertimpa musibah, kemudian KPU berupaya memberikan santunan.
Nominal yang diusulkan mulai dari Rp 16 juta hingga Rp 36 juta.
"Upaya yang dilakukan sekarang ini adalah dengan memberikan santunan baik kepada mereka meninggal dunia ataupun kepada mereka yang masih dirumah sakit agar beban pembiayaan bisa mendapatkan santunan dari negara," kata dia.
Terlepas dari itu semua, Muzani menaruh harapan besar kepada KPU RI supaya dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merammpungkan dan mengebut seluruh rekapitulasi suara sesuai waktu yang ditetapkan.
"Sisa waktu yang ada, digunakan dengan baik, berlaku baik, berlaku jujur," katanya.
Setuju cairkan santunan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah rampung membahas usulan santunan bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang kena musibah sakit hingga meninggal dunia. Kemenkeu setuju pencairan dana santunan tersebut.
Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU RI Viryan Azis saat di temui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
"Kemenkeu sudah memberikan dukungan pernyataan akan memberikan santunan. Kami mengapresiasi hal itu," kata Viryan, Selasa (23/4/2019).
Kemenkeu, kata Viryan juga menyambut positif soal usulan bantuan fasilitas kesehatan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Apalagi proses rekapitulasi suara saat ini masih berlangsung di tingkat kecamatan.
"Kami ucapkan thank you kepada kemenkeu yang mendukung santunan atau layanan kesehatan kepada jajaran kami di kecamatan," terangnya.
Namun soal besaran santunan yang diusulkan KPU, Viryan mengaku hal tersebut menjadi ranah Kemenkeu untuk memutuskan kemudian.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pemberian santunan sebesar Rp30-36 juta bagi para petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Sedangkan bagi mereka yang cacat fisik, KPU mengusulkan santunan sebesar Rp30 juta. Sementara mereka yang terluka atau trauma fisik, bantuan santunan maksimal Rp16 juta.(Danang Triatmojo/Tribunnews.com)