Penertiban Bangunan Liar
VIDEO-Pembongkaran Bangunan Liar di Cimahi
PEMBONGKARAN bangunan semi permanen tersebut, petugas menggunakan alat berat jenis ekskavator karena harus...
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BANGUNAN LIAR. Satpol PP Kota Cimahi bersama anggota TNI membongkar bangunan liar (Bangli) di Jalan Muara Takus, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota
Cimahi, Kamis (25/4/2019).
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, dalam pembongkaran bangunan semi permanen tersebut, petugas menggunakan alat berat jenis ekskavator karena harus merobohkan
dinding bangunan yang terbuat dari tembok.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala, mengatakan, bangunan tersebut dibongkar karena melanggar Perda
ketertiban umum, tidak memiliki izin dan melanggar perda pemanfaatan badan jalan.
• Satpol PP Kota Cimahi Bongkar Bangunan Liar Pakai Ekskavator, Berdiri di Atas Saluran Air
• Pemilik Bangunan Liar di Cimahi Meminta Ganti Rugi Bengkelnya Dibongkar Satpol PP
"Bangli ini berdiri di atas gorong-gorong atau saluran air yang besar, jadi dalam Perda kami ada larangan tidak boleh ada bangunan yang berdiri diatas saluran air," ujarnya
saat ditemui disela pembongkaran.
Sebetulnya, kata dia, Satpol PP Kota Cimahi sudah memberikan pemberitahuan dan peringatan sejak tahun 2017, namun peringatan bagi pemilik bangunan yang digunakan
sebagai bengkel tersebut tidak pernah digubris.
"Tapi pembongkarannya sempat kami pending dulu. Kami sempat memberikan imbauan dan peringatan biar pemiliknya bisa membongkar sendiri, namun tidak dilakukan,"
katanya.
Saat pelaksanaan pembongkaran, puluhan anggota Satpol PP dan anggota TNI berjaga disekitar lokasi untuk menghindari adanya penolakan dari warga setempat. Sedangkan
warga berkerumun untuk menyaksikan pembongkaran tersebut. (*)