Satpol PP Kota Cimahi Bongkar Bangunan Liar Pakai Ekskavator, Berdiri di Atas Saluran Air
Satpol PP Kota Cimahi bersama anggota TNI membongkar bangunan liar (Bangli) di Jalan Muara Takus, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi bersama anggota TNI membongkar bangunan liar (Bangli) di Jalan Muara Takus, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (25/4/2019).
Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, dalam pembongkaran bangunan semi permanen tersebut, petugas menggunakan alat berat jenis ekskavator karena harus merobohkan dinding bangunan yang terbuat dari tembok.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala, mengatakan, bangunan tersebut dibongkar karena melanggar Perda ketertiban umum, tidak memiliki izin dan melanggar perda pemanfaatan badan jalan.
"Bangli ini berdiri di atas gorong-gorong atau saluran air yang besar, jadi dalam Perda kami ada larangan tidak boleh ada bangunan yang berdiri diatas saluran air," ujarnya saat ditemui disela pembongkaran.
Sebetulnya, kata dia, Satpol PP Kota Cimahi sudah memberikan pemberitahuan dan peringatan sejak tahun 2017, namun peringatan bagi pemilik bangunan yang digunakan sebagai bengkel tersebut tidak pernah digubris.
• 19 Anak Lelaki di Garut Lakukan Seks Menyimpang, Gara-gara Sering Nonton Video Porno di Handphone
"Tapi pembongkarannya sempat kami pending dulu. Kami sempat memberikan imbauan dan peringatan biar pemiliknya bisa membongkar sendiri, namun tidak dilakukan," katanya.
Saat pelaksanaan pembongkaran, puluhan anggota Satpol PP dan anggota TNI berjaga disekitar lokasi untuk menghindari adanya penolakan dari warga setempat. Sedangkan warga berkerumun untuk menyaksikan pembongkaran tersebut.
• Persib Bukan Tak Mau Terima Kekalahan dari Borneo, Selain Kinerja Wasit, Radovic Ungkap Alasan Lain