Pemilu 2019

Hanif Dhakiri vs Lukman Hakim, 2 Menteri Jokowi Nyaleg di Dapil Jabar VI, Ada yang Jadi Vote Getter

Dua menteri Jokowi rupanya ikut nyaleg di daerah pemilihan atau Dapil Jabar VI.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Tribunnews.com
Hanif Dhakiri dan Lukman Hakim 

"Gak tahu, saya belum tahu. Saya belum lihat. Kita tunggu ajalah perhitungan (dari KPU)," ujarnya.

KPK Sebut Peluang Periksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Terkait Kasus Romahurmuziy

Seandainya gagal ke Senayan, Hanif Dhakiri pun mengaku enggan berkomentar lebih jauh.

Dia mengaku hanya mengikuti rencanan Tuhan.

Hanif pun percaya, tren dia di Dapilnya cukup baik dan perkembangannya cukup baik.

"Ya kita ikuti rencana Tuhan," ujar Hanif.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin Hadiri Perayaan Natal Nasional GMKI di Bandung

Sementara itu, pencalonan Lukman Hakim Saifuddin pernah diutarakan oleh Sekjen PPP, Arsul Sani.

Kala itu Arsul Sani mengatakan, Lukman Hakim Saifuddin sudah meminta izin langsung ke Presiden Jokowi untuk maju jadi caleg.

"Setelah dapat izin dari Presiden langsung kita masukkan namanya," kata saat mendaftarkan caleg PPP ke Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (17/7/2018), dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, Arsul Sani pun mengungkapkan alasan partainya usung Lukman Hakim Saifuddin jadi caleg.

Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (11/10/2017)
Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (11/10/2017) 

Diakuinya, Lukman Hakim Saifuddin diusung memang untuk meningkatkan perolehan suara PPP.

Pasalnya, sejak 1997 mencalonkan diri sebagai anggota DPR, Lukman Hakim Saifuddin selalu lolos ke Senayan.

Lukman Hakim Saifuddin, pernah menduduki kursi wakil ketua MPR saat di parlemen.

"Pak Lukman kader partai yang kita butuhkan sebagai vote getter," ucapnya.

Menaker Hanif Dhakiri Sebut 21 Ribu Tenaga Kerja Cina Angka yang Amat Sangat Kecil

Jika mengacu pada hasil quick count perolehan suara parpol, baik Lukman Hakim Saifuddinn maupun Hanif Dhakiri masih berpotensi lolos.

Perlu diketahui, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 414, (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved