Viral Video Asusila ABG Mesum di Mobil dan Direkam Temannya, Diduga Pelajar di Denpasar
Dalam video viral itu, sepasang ABG berhubungan intim di dalam mobil dan direkam oleh salah satu pelaku.
"Jadi tidak bersamaan, beda-beda waktu sama tempatnya ada yang melakukan di rumah ada yang di gubuk sekitar kebun," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, yang pertama kali melakukan aksi bejat itu ialah pria usia senja SA (65).
SA mulai menodai Mawar pada Oktober 2018, dilakukan pertama kali di sebuah gubuk di lahan kosong.
Berdasarkan pengakuan, kakek bejat itu melakukan perbuatan tak senonohnya itu sebanyak empat kali.
"Lokasinya di gubuk bahkan di rumah korban saat sedang kondisi kosong. Dia mengimingi-imingi senilai uang agar korban tidak menceritakan kejadian itu," kata Pribadi.
Selanjutnya, pengakuan pelaku EB (64), dia hanya melakukan sekali menyetubuhi remaja malang itu.
Motif yang dilakukan EB sama dengan pelaku satunya dengan cara mengimingi korban dengan senilai uang.
Sedangkan pelaku lainnya yakni HE (38) yang mengaku tidak sampai menyetubuhi korban.
"Hanya meraba-raba bagian sensitif korban, sama diiming-iming jajan remaja yang masih lugu itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di sel dan akan dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara untuk korban akan dilakukan pendampingan, untuk mengembalikan kondisi psikis korban yang mengalami trauma.
Di Sumedang, AW (70), terduga pelaku pelecehan seksual pada Bunga (9), Mawar (8), dan Melati (8), di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, disebut memberikan iming-iming kepada korban.
TigakKorban yang masih bocah diiming-imingi uang oleh pelaku sebagai bujukan agar korban mau berdekatan dengan pelaku.
Hal tersebut disampaikan salah seorang keluarga korban, Magih (40), ketika dihubungi Tribun Jabar via telepon, Senin (18/3/2019).
Dikatakannya, kakek AW melakukan perbuatan bejatnya dengan mengiming-imingi uang jajan untuk korban. Pelaku memberi Rp 2.000 hingga Rp 3.000 pada korban.