Beralasan Ada Kegiatan di Bandung, Menag Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Terkait Kasus Rommy
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (24/4/2019).
Berdasarkan jadwal pemeriksaan hari Rabu, dikutip dari Kompas.com, Lukman rencananya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Ia rencananya diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang akrab disapa Rommy.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Lukman bisa memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.
"Kami harap ketika waktu penjadwalan ulang ini, bisa datang memenuhi panggilan. Karena saat ini seharusnya panggilannya kan hari ini (Rabu) tapi kemudian karena ada tugas lain dijadwalkan ulang. Jadi kami harap nanti dijadwal tersebut yang bersangkutan bisa datang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.
• Sidang Perdana Praperadilan Romahurmuziy Ditunda, KPK Minta 3 Minggu, Pengacara Rommy Minta Cepat
Meski demikian, Febri belum menjelaskan secara spesifik, kapan Lukman akan dipanggil kembali.
Sebab, penjadwalan ulang bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Karena penyidik sudah menyusun rencana kerja, menyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi tersebut jadi nanti akan dilihat penjadwalan ulangnya kapan. Tapi tentu tidak akan terlalu lama ya dalam waktu cepat kami akan melakukan penjadwalan ulang kembali," kata Febri.
Lukman berhalangan hadir karena sedang memberikan pengarahan pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung.
Menurut Febri, staf Lukman telah menyampaikan surat ke penyidik.
"Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini (Rabu) karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri.
• Kronologis Lengkap Penggeledahan KPK di Tasikmalaya, Bawa Barang Bukti & Wali Kota Dibawa ke Jakarta
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Saat itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal Ulang Pemeriksaan, KPK Harap Menteri Agama Bisa Penuhi Panggilan"
Janji Klarifikasi
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dirinya enggan berkomentar saat ini terkait temuan uang di laci ruangan kerjanya oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Tim KPK sebelumnya menyita uang sekitar Rp 180 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat di ruang kerjanya di Kementerian Agama, Senin (18/3/2019) silam.
"Begini, saya selalu menyatakan saya secara etis tidak layak, tidak patut, tidak pantas, kalau menyampaikan hal-hal yang dimungkinkan terkait materi perkara, sebelum saya menyampaikan secara resmi ke KPK," kata Lukman saat meninggalkan Mukernas Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Hotel Seruni, Bogor, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2019) malam.
Lukman menegaskan, dirinya menghargai KPK menangani kasus dugaan suap yang melibatkan dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Oleh karena itu, Lukman akan mengklarifikasi uang yang disita itu ke KPK dulu.
"Karena mereka yang mestinya harus menerima keterangan resmi dari saya terkait dengan kasus ini. Jadi mohon maaf kepada para media saya belum bisa saat ini untuk menyampaikan segala sesuatu yang terkait hal ini," katanya.
• KPK Sita Uang 30 Ribu Dolar AS di Laci Meja Kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Seusai dipanggil KPK, Lukman berjanji akan mengklarifikasi secara terbuka kepada publik.
"Pada saatnya nanti setelah saya menyampaikan secara resmi kepada KPK saya akan sampaikan kepada media," ujarnya.
Meski demikian, Lukman ketika itu (Rabu 20 Maret 2019) mengaku belum mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari KPK.
"Belum ada," katanya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menyita uang tersebut dari laci meja Lukman.
"Kemarin sudah dilakukan penyitaan uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga tentunya. Jumlahnya Rp 180 juta dan 30.000 dollar AS," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019) siang.
Menurut Febri, KPK akan mempelajari lebih lanjut hasil temuan itu untuk menelusuri ada atau tidaknya keterkaitan dengan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag wilayah Jawa Timur.
• Tak Yakin Uang Honor, KPK Segera Panggil Menteri Agama Lukman Hakim, Klarifikasi Temuan Uang di Laci
Dalam kasus ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy diduga menerima uang total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Rommy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Berjanji Klarifikasi Uang yang Disita Setelah Dipanggil KPK"