Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cisinga
VIDEO-Mantan Kadis PUPR Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cisinga
KORUPSI. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Jembatan Ciawi...
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
KORUPSI. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Jembatan Ciawi-Singaparna (Cisinga) Kabupaten
Tasikmalaya.
Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika dalam proses penyidikan diperoleh alat bukti yang
cukup.
Video bisa dilihat di bawah ini:
"Kelima tersangka itu adalah BA selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku PPK, MM selaku ketua tim teknis dan PPHP, DS selaku pihak swasta,
dan IP selaku pihak swasta," kata Abdul Muis Ali, Rabu (24/4/2019).
• Kadis PUPR Kabupaten Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan Cisinga
• Penggeledahan KPK di Kota Tasikmalaya, Kantor Kadis PUPR dan Direktur RSUD dr Soekardjo Disegel
Abdul Muis Ali mengatakan terkait kasus ini pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi.

Disinggung tentang mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, menurut Abdul Muis, siapapun yang mengetahui dan
terlibat kasus tersebut akan dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan ahli, terdapat selisih antara nilai riil pekerjaan dengan nilai yang ada dalam MC 100 persen senilai Rp 4,002 miliar. Nilai tersebut disebutkan sebagai
kerugian yang dialami negara.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Abdul Muis Ali mengatakan kelimanya belum dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal 2, pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsu jo UU RI No 20 tahun 2001
tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
• Kejati Jabar Sempat Geledah Kantor PUPR Pemkab Tasikmalaya, Gimana Nasib Kasusnya?
"Tim penyidik akan segera menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut agar dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Abdul Muis Ali.

Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada
November 2018.

"Kasus ini terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar,"
katanya.
Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tidak sesuai spesifikasi. Diduga ada "mark up" biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak
sesuai aturan. (*)