Pilpres 2019

Beredar Exit Poll Hasil Pemilu Luar Negeri, Begini Kata KPU

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan Pemilu.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kompas.com/Wahyu Susilo, Direktur Migrant Care
Suasana pemungutan suara untuk pemilu 2019 di Queen Elizabeth Stadium, Hong Kong. (Wahyu Susilo, Direktur Migrant Care) 

PELAKSANAAN pemilu luar negeri sudah dimulai sejak 8 April hingga 14 April 2019.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sistem early voting atau memilih lebih cepat dibanding waktu yang ditetapkan di dalam negeri.

Hal itu dikarenakan adanya perbedaan waktu antara Indonesia dengan wilayah luar negeri yang juga melangsungkan pemilu.

Namun, ada beberapa wilayah di luar negeri seperti Melbourne dan Sidney di Australia, serta Berlin di Jerman kedapatan sudah merilis hasil exit poll mereka.

Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan pihaknya memang tidak mengatur regulasi exit poll pemilu luar negeri.

Pemilu di Belanda
Pemilu di Belanda (Fungsi Pensosbud KBRI Den Haag)

Adapun KPU hanya mengatur kegiatan tersebut untuk pemilu dalam negeri.

Viryan mengatakan exit poll dan quick count diatur untuk bisa diumumkan ke publik terhitung dua jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat rampung dikerjakan.

"Yang kami atur adalah exit poll di dalam negeri. Sudah diatur demikian, dua jam setelah pencoblosan selesai," ujar Komisoner KPU RI Viryan Azis di KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Penjelasan Viryan mengacu pada ketentuan dalam pasal 449 ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu (UU pemilu).

Di dalamnya dijelaskan, bahwa 'pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Dalam pasal berikutnya, yakni pasal 6 UU pemilu, dijelaskan bagi mereka yang melanggar ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019.
WNI di Rusia yang ikut mencoblos pada Pemilu 2019. (Dokumen KBRI Moskow)

"Exit poll itu kan pendekatannya berbasis kepada regulasi dengan pengaturan waktu di dalam negeri," jelas dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengaku belum mendapatkan laporan soal rilis hasil pemilu luar negeri lewat metode exit poll tersebut.

Ilham enggan berkomentar lebih jauh soal perkara exit poll luar negeri yang memang tak diatur oleh KPU.

"Saya belum dapat laporan. Nggak mau spekulasi (karena) belum dapat laporannya. No comment," kata Ilham.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved