Caleg Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang di Rumah Warga, Memohon Tak Dilaporkan
Seorang caleg tertangkap tangan petugas TPS sedang bagi-bagi uang di rumah warga. Sempat memohon tak dilaporkan.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Golkar berinisial HSL tertangkap tangan oleh petugas TPS tengah membagi-bagikan sejumlah uang di rumah warga.
HSL maju sebagai caleg DPRD provinsi daerah pemilihan Sulbar 2. Ia tertangkap tangan membagikan uang di rumah warga di Desa Sumarrang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kasus HSL sekarang ditangani Bawaslu Polewali Mandar.
HSL yang juga mantan Ketua DPRD Polewali Mandar periode 2004-2009 ini kedapatan petugas salah satu TPS di Desa Sumarrang membagi-bagikan uang Rp 200.000 kepada warga, yang diduga terkait pencalonannya sebagai caleg DPRD Sulbar.
Koordinator Wilayah Panwascam Campalagian, Usman, membenarkan adanya laporan tersebut.
Temuan oleh Pengawas TPS ini kemudian dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh Panwascam Campalagian.
"Kebetulan rumah yang didatangi oknum caleg yang bersangkutan, merupakan keluarga salah satu pengawas TPS yang memergoki HSL," kata Usman.
Usman mengatakan, upaya pembagian uang ini dilakukan langsung oknum caleg tersebut di rumah salah satu warga.
Saat sedang membagikan uang, salah satu pengawas TPS datang dan langsung mengambil foto dan rekaman video. Sang caleg kaget saat tahu jadi sorotan kamera ponsel petugas TPS yang merekam aktivitasnya.
HSL bahkan sempat merampas HP petugas TPS dan meminta menghapus rekaman video dan foto-foto yang terekam kamera petugas.
"Sedang memberikan uang sebanyak Rp 200.000, masing-masing uang pecahan Rp 100.000 dua lembar. Pengawas TPS datang dan dia tidak tahu kalau itu pengawas TPS," kata Usman.
Oknum caleg tersebut sempat memohon kepada pengawas TPS agar hal ini tidak dilaporkan dan disampaikan kepada Panwascam.
Namun, hal ini tidak mempengaruhi tekad pengawas TPS untuk melaporkan ke Panwascam. Pihak Panwascam Campalagian kemudian bergerak dan melalukan investigasi.
Dari lokasi kejadian, Panwascam menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000.
"Kami sudah laporkan kasus ini ke Bawaslu Kabupaten dan sedang dalam pembahasan sentra Gakumdu)," kata dia.
Komisioner Bawaslu Polman Divisi Penyelesaian Sengketa, Suaib Alimuddin kepada wartawan mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/4/2019). Hasil ini merupakan temuan dari Panwascam Campalagian.
"Panwas sendiri yang menemukan. Barang bukti sudah diamankan berupa uang," kata Suaib.
Sesuai aturan, jika oknum caleg sendiri yang langsung membagikan uang, maka akan dibatalkan pelantikannya jika caleg tersebut terpilih. Namun, jika tim yang membagi, maka tim yang akan ditangkap dan diproses.
Suaib mengimbau kepada masyarakat agar sadar dan menolak segala bentuk politik uang, sebab pelakunya akan dikenakan pidana.
"Ancaman pidana minimal 2 tahun, denda Rp 24 juta sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.
Ketua Bawaslu Polman, Saifuddin yang sedang melakukan rapat dengan tim Gakkumdu terkait kasus dugaan money politik ini mengatakan, bahwa kasus ini telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten.
Saat ini, pihaknya sedang membahas dugaan laporan money politics tersebut oleh tim sentra Gakumdu.
"Itu masih dugaan, ya. Kasusnya sedang kami rapatkan, nanti dihubungi kembali, ya," kata Saifuddin.
Kasus money politics ini buka kali pertama terjadi dalam pemilu maupun pilkada di Polewali Mandar. Sebelumnya, pada Pemilihan Gubernur 2017 dan Pilkada 2018, Bawaslu juga telah menangani kasus yang sama dan sejumlah pelaku politik uang telah dijebloskan ke dalam penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Partai Golkar Tertangkap Tangan Bagi-bagi Uang Jelang Pemilu".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/unjukrasa-politik-uang_20151001_104804.jpg)