22 Orang PPPK Sudah Diterima Bekerja di Pemkab Bandung Barat, Berikut Penempatan Kerjanya
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat baru menerima 22 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) hasil rekrutmen yang dilakukan pada Februari
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat baru menerima 22 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) hasil rekrutmen yang dilakukan pada Februari lalu.
Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Agus Maolana menyebut PPPK yang diterima ditempatkan untuk tenaga penyuluh pertanian.
Menurutnya, penerimaan PPPK untuk tempat lainnya seperti tenaga kesehatan dan pendidikan masih belum dilakukan karena terkendala anggaran yang terbatas.
Agus menyebut berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja, kebutuhan personel di tiga bidang tersebut sangatlah tinggi.
• Ribuan Honorer Lulus Tes, Tapi Kuota PPPK Terbatas
Terlebih, pemerintah pusat menetapkan tiga sektor itu merupakan sektor prioritas yang mesti diisi karena tenaganya banyak dibutuhkan.
"Untuk PPPK ini perekrutan akan memprioritaskan pekerja-pekerja di instansi yang sudah mengabdi (honorer)," katanya di pemda, Rabu (10/4/2019)
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS) dan sudah mengabdi di instansi pemerintah, sebab pelaksanaan rekrutmen PPPK didasari alasan kebutuhan ASN yang mendesak.
"Proses rekrutmen PPPK ini dilakukaan pemerintah pusat. Mereka yang ikut seleksi itu honorer kategori II yang ada dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2013, dan usia pelamar maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar," ucapnya.
• Kabupaten Cirebon Belum Dapat Ketentuan Jumlah Formasi PPPK, BKN Pun Belum Beri Petunjuk Teknis
Tenaga honorer kategori II di KBB yang seleksi tahun 2013, kata Agus ada lebih 1.000 orang.
KBB hanya diberi kuota untuk rekrutmen PPPK sebanyak 905 termasuk guru sehingga mengakibatkan keterbatasan anggaran dan rekrutmennya tidak bisa dilakukan sekaligus.
"Berdasarkan hitungan dibutuhkan anggaran Rp 35 miliar per tahun untuk gaji 905 PPPK jika semuanya direkrut. Semua itu untuk lulusan S1 dengan masa pengabdian nol tahun mendapatkan gaji awal sebesar Rp 2.107.600 per bulan. Penggajian PPPK itu dianggarkan dari APBD, sama dengan PNS dan memiliki NIP, hanya perbedaannya mereka tidak mendapatkan uang pensiun," katanya. (*)
• Antisipasi Kerawanan Pemilu, Polres Banjar dan Yonif Raider 323 Buaya Putih Latihan Menembak Bersama
• Baby Shima, Penyanyi Malaysia Dekat dengan Sule, Dulu Hidup Susah Kini Banjir Rezeki dari Indonesia