Di Sidang Pleidoi Korupsi Hibah Tasikmalaya, Pengacara Abdulkodir Salahkan Penerima Hibah
Tim penasehat hukum terdakwa Abdulkodir, eks Sekda Pemkab Tasikmalaya, menilai penyaluran dana hibah sudah sesuai mekanisme peraturan undang-undang
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Dalam kasus ini, fakta persidangan mengungkap perintah Uu yang meminta Abdulkodir dan terdakwa Maman Jamaludin untuk dicarikan dana untuk program MQK dan dan pembelian hewan kurban. Namun, APBD Tasikmalaya tidak menganggarkan dana untuk itu.
Abdulkodir berinisiatif merencanakan pencairan dana hibah untuk 21 penerima dan setelah cair, terdakwa Setiawan melakukan pemotongan sebesar 90 persen. Majelis hakim sempat memanggil Uu dua kali ke persidangan namun Uu tidak pernah datang.
"Ketidak hadiran pak Uu Ruzhanul Ulum di persidangan berdasarkan saksi - saksi yang menyebut ada perintah pencarian dana, harus dianggap sebagai pengakuan yang tidak terbantahkan dan kami memohon majelis hakim untuk mencatat fakta sidang itu dan jadi fakta hukum yang diakui kebenarannya," ujar Bambang.
Seperti diketahui, kasus ini melibatkan sembilan terdakwa. Yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Endin selaku Kepala Inspektorat Daerah, Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah selaku staf ASN di Bagian Kesra. Sisanya non ASN yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan dengan kerugian negara Rp 3,9 miliar.