Tunjangan untuk Olimpian Mandek, Liliyana Natsir Mengadu, Ini Tanggapan Menpora
Liliyana Natsir kembali mempertanyakan perhatian pemerintah dalam bentuk tunjangan hari tua Olimpian, yang kini tak berjalan lagi.
TRIBUNJABAR.ID - Liliyana Natsir kembali mempertanyakan perhatian pemerintah dalam bentuk tunjangan hari tua Olimpian, yang kini tak berjalan lagi.
Tunjangan hari tua Olimpian semisal Susy Susanti, Alan Budikusuma, Tontowi Ahmad, dan atlet lainnya, sebelumnya sempat berjalan selama satu tahun.
Namun, pemberian tunjangan yang merupakan janji pemerintah itu kini tidak lagi berjalan.
Bentuk tunjangan tersebut, peraih medali emas Olimpiade mendapatkan Rp 20 juta, perak Rp 15 juta, dan medali perunggu Rp 10 juta.
Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan selama seumur hidup, kepada para atlet peraih medali Olimpiade alias Olimpian.
“Kalau kita Olimpian, sesuai statement dari pemerintah setelah Olimpiade Rio, ada tunjangan hari tua untuk Olimpian," kataLiliyana Natsir, sebelum acara penerimaan SK CPNS di Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
• Curah Hujan Tinggi, Harga Tomat Meroket di Pasar Tanjungsari Sumedang
"Sampai sekarang kami masih berharap, masih mempertanyakan itu kapan terealisasikan. Itu bagian dari motivasi juga untuk atlet dan orang tua atlet,” ujarnya.
Kata Liliyana Natsir, tunjangan Olimpian yang ia pertanyakan, bukan hanya untuk dirinya pribadi. Tapi, melihat dari para Olimpian sebelumnya, yang kini pastinya tidak bisa mendapatkan jatah PNS.
“Kalau PNS ini yang dapat kan milenial zaman now. Tapi kalau yang ditarik mundur, jaman Ci Susy (Susy Susanti), Koh Alan (Alan Budikusuma) kan tidak dapat PNS waktu itu,” paparnya.
“Maksudnya, sekarang apa nih (bonus) untuk mereka? Makanya sampai sekarang kami memperjuangkan agar bisa terealisasi lagi, tunjangan hari tua untuk Olimpian,” tegasnya.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, lantas menanggapi persoalan mandeknya tunjangan para atlet peraih medali di ajang Olimpiade, alias Olimpian.
Menurut Menpora, kendala tersebut terjadi karena kurang kuatnya regulasi yang sebelumnya hanya dibentuk melalui Peraturan Menteri.
“Regulasinya harus diperkuat. Tidak bisa hanya dalam bentuk Peraturan Menteri. Harus ditingkatkan jadi Peraturan Pemerintah,” kata Imam Nahrawi setelah acara pemberian SK CPNS kepada 286 Atlet berprestai di Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Menurut Menteri asal Bangkalan tersebut, hal ini perlu dilakukan, karena dana tunjangan berasal dari anggaran negara yang harus dikelola dengan benar.
“Ini soal keuangan negara yang harus diselesaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ke depan harus dinaikkan lagi regulasinya, sehigga lebih kuat dan mengikat,” ujarnya.
• Pria Non Muslim Ditolak Warga, Ini 7 Fakta Perjuangan Slamet Lawan Diskriminasi dan Tetap Tinggal
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk peraih medali Olimpiade, diberikan mulai 2 Juni 2016 silam.
Sejak Indonesia ambil bagian di Olimpiade XV 1952 di Helsinki, Finlandia, Indonesia meraih 27 medali, dengan rincian enam emas, 10 perak, dan 11 perunggu dari 34 atlet.
Namun, total penerima JHT untuk peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade berjumlah 37 atlet.
Hanya pebulu tangkis Mia Audina yang meraih perak di Olimpiade 1996 Atlanta, tak menerima JHT, karena sudah pindah kewarganegaraan.
JHT diberikan kepada peraih Olimpian dengan rincian medali emas sebesar Rp 20 juta per bulan, perak Rp 15 juta, dan perunggu Rp 10 juta per bulan untuk seumur hidup.
JHT berhenti diberikan bila Olimpian meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan dan tidak bisa diwariskan.
Kemenpora melalui Kemenkeu sejauh ini baru dapat menggelontorkan dana JHT kepada peraih medali Olimpiade dan Paralimpiade.
Sedangkan atlet peraih medali di multievent lainnya, semisal Asian Games, SEA Games, dan PON, masih akan diusahakan dapat tunjangan yang sama.
Kemarin, sebanyak 286 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi Khusus Olahragawan Berpestasi, menerima Surat Keputusan (SK) CPNS Kemenpora yang diserahkan langsung oleh Menpora Imam Nahrawi di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta.
• Sebut Jabar Area Pertempuran Sesungguhnya di Pilpres, Maruf Amin Kunjungi Sukabumi, Garut, dan Bogor
Menpora mengucapkan selamat datang di rumah baru tempat pengabdian dan perjuangan, yakni di Kemenpora.
SK CPNS ini sesuai Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam sambutanya, Imam Nahrawi menyampaikan ucapan selamat bergabung kepada para CPNS yang menjadi warga baru di lingkungan Kemenpora.
"Selamat datang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, rumah baru yang nantinya akan kalian tempati sebagai tempat pengabdian dan perjuangan untuk meneruskan prestasi yang kalian pernah lakukan," tuturnya.
"Di tempat baru ini seluruh atlet dan masyarakat Indonesia menggantungkan harapannya untuk bersama-sama mengibarkan Sang Saka Merah Putih," kata Menpora.
"Pengabdian baru ini sudah barang tentu sedikit-sedikit berbeda saat kalian berada di Pelatnas. Namun dari sisi ketepatan, kecermatan, dan kedisiplinan, hampir sama. Karenanya, saya tidak pernah khawatir ketika Presiden memberikan arahan bagi para peraih medali untuk diangkat sebagai PNS,” sambungnya.
Menpora menyebut ke-286 CPNS tersebut adalah pribadi-pribadi tangguh, karena telah mengorbankan segenap kegembiraan dan kesenangan di masa muda yang indah, hanya untuk mempersembahkan medali bagi merah putih.
“Walaupun kalian sudah CPNS, kalian boleh kembali ke Pelatnas dengan beberapa persyaratan yang nantinya akan dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian Kemenpora," jelas Imam Nahrawi.
"Kepala Biro Kepegawaian akan mengoordinasikan dengan baik, seperti halnya para senior kalian yang ada di sini. Selagi kalian dibutuhkan di Pelatnas melalui seleksi yang baik, silahan kembali, jangan pernah mengendorkan motivasi. Kalian sudah diangkat sebagai PNS tetap harus memberikan yang terbaik bagi bangsa ini,” kata Imam Nahrawi yang juga didampingi jajaran Eselon I dan II Kemenpora. (Tribunnews.com/Abdul Majid)
• Jadwal Siaran Langsung Live Streaming MNC TV Ceres Negros vs Persija Jakarta, Ini Prediksinya
• BREAKING NEWS 12 Siswa SMK dan 1 Polhut Tersesat di Bukit, Lebih dari 24 Jam Hilang Belum Ditemukan