Kenaikan Gaji PNS Januari-April Akan Cair Bulan Ini, Ini Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV

Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Mulai dari Januari-April akan Cair di April Ini. Pemerintah daerah sedang menunggu PMK untuk pencairan.

Editor: Kisdiantoro
Kompas.com
Ilustrasi. Pada April ini PNS akan menerima uang kenaikan gaji yang dirapel dari Januari-April. 

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III dan IV, Segini Besaran Gajinya, http://jogja.tribunnews.com/2019/04/02/kenaikan-gaji-pns-2019-mulai-golongan-i-ii-iii-dan-iv-segini-besaran-gajinya?page=all.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved