Kenaikan Gaji PNS Januari-April Akan Cair Bulan Ini, Ini Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV
Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Mulai dari Januari-April akan Cair di April Ini. Pemerintah daerah sedang menunggu PMK untuk pencairan.
Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Mulai dari Januari-April akan Cair di April Ini
TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah daerah, termasuk daerah-daerah di Jawa Barat kini menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terkait kenaikan gaji PNS atau ASN yang akan dicairkan pada April 2019.
Kenaikan gaji sebesar 5 persen ini diharapkan tetap menjadi cambuk agar PNS bisa bekerja lebih optimal.
Di Yogyakarya, Pemerintah DIY Yogyakarta juga sedang melakukan hal yang sama, menunggu PMK.
“(Soal kenaikan gaji) kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” jelas Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Senin (1/4/2019).
Menurutnya, penyusunan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.
Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji yang akan diberikan.
Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.
“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besaran kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,” ujarnya.
• Menteri Keuangan Sri Mulyani: Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April
Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.
Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.
Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.
Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan kualitasnya harus meningkat.
“Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja labih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.
• PP Kenaikan Gaji ASN Belum Rampung, Jangan Panik! Undang-undang Ini Bisa Jadi Pegangan Menagih
Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai 12.000 PNS. Pencairan kenaikan gaji ini juga masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Baca: ABK Hilang Misterius Cuma Meninggalkan Sarung, Paranormal Sebut Disembunyikan Penunggu Hutan
Gaji Perangkat Desa
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.
Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.
Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.
• Penting Nih, Catat Waktu Perpanjangan DPTb dan Perpanjangan Waktu Penghitungan Suara di TPS
Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.
"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi," jelas Jokowi.
Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III dan IV, Segini Besaran Gajinya, http://jogja.tribunnews.com/2019/04/02/kenaikan-gaji-pns-2019-mulai-golongan-i-ii-iii-dan-iv-segini-besaran-gajinya?page=all.