Tinggal 2 Hari Lagi, Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Secara Online, Nih Simak Caranya
Sudahkah Anda melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau SPT tahunan pajak penghasilan ke Direktorat Jenderal Pajak ?
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Ichsan
Masyarakat yang wajib melaporkan SPT tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP).
• UPDATE Pembunuhan Calon Pendeta Cantik, Pengakuan Sering Berubah dan Awalnya Tak Berniat Membunuh
3. Sebelum E-Filling, Pastikan Telah Mengisi dan Menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770
Sebelum melaporkan SPT Tahunan 1770 pada aplikasi OnlinePajak, wajib pajak harus memastikan sebelumnya telah mengisi dan menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770 yang bisa didapatkan dari e-SPT.
Siapkan laporan keuangan anda dalam format file PDF, agar selanjutnya dapat melakukan e-filling gratis di online pajak.
4. Akses Laman DJP Online
Selanjutnya, anda dapat melakukan pelaporan melalui laman djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan "e-filing CSV"
Kling ungga file CSV SPT 1770 yang sudah anda dapatkan dari e-SPT.
Pilih file CSV Anda, berikut lampiran laporan tahunan keuangan anda dalam format file PDF yang telah diberi nama yang sama dengan file CSV anda.
Selanjutnya, klik tombol "Lapor" dan unduh Bukti Penerimaan Elektronia (BPE) Anda.