Tinggal 2 Hari Lagi, Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Secara Online, Nih Simak Caranya
Sudahkah Anda melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau SPT tahunan pajak penghasilan ke Direktorat Jenderal Pajak ?
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Resi Siti Jubaedah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudahkah Anda melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau SPT tahunan pajak penghasilan ke Direktorat Jenderal Pajak ?
Bagi wajib pajak pribadi untuk pengusaha/pekerja bebas yang belum melaporkannya, sebaiknya segera melapor sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2019.
Hal tersebut wajib dilakukan bagi wajib pajak orang pribadi setiap tahunnya, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis.
SPT berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.
Tak perlu bingung atau repot bagi anda yang hendak melaporkan SPT, karena layanan pelaporan SPT sudah dapat dilakukan via online, yaitu e-Filing.
E-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronika, yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral Pajak di laman http://www.pajak.go.id, atau penyedia layanan SPT elektronik yaitu application service provider (ASP).
• Kabar Terkini Vanessa Angel di Polda Jatim, 2 Hari Tak Bisa BAB dan Sangat Rindu Daddy
Untuk wajib pajak pengusaha atau pekerja bebas yang harus menyampaikan SPT Tahunan 1770, yang merupakan wajib pajak pribadi.
Untuk itu, simak cara mudah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan via onlie :
1. Siapkan Jaringan Internet dan Komputer yang Memadai
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyiapkan perangkat komputer, dengan jaringan internet yang memadai.
Pastikan pelapor memiliki jaringan internet dan komputerisasinya kuat.
Pasalnya, jika satu diantara keduanya tidak mendukung, maka pengisian harus diulang dari awal lagi.
2. Memastikan Jumlah Penghasilan Wajib Lapor SPT
Pastikan jumlah penghasilan anda memang diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan.
Masyarakat yang wajib melaporkan SPT tahunan adalah yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan penghasilan kena pajak (PTKP).
• UPDATE Pembunuhan Calon Pendeta Cantik, Pengakuan Sering Berubah dan Awalnya Tak Berniat Membunuh
3. Sebelum E-Filling, Pastikan Telah Mengisi dan Menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770
Sebelum melaporkan SPT Tahunan 1770 pada aplikasi OnlinePajak, wajib pajak harus memastikan sebelumnya telah mengisi dan menyiapkan file CSV SPT Tahunan 1770 yang bisa didapatkan dari e-SPT.
Siapkan laporan keuangan anda dalam format file PDF, agar selanjutnya dapat melakukan e-filling gratis di online pajak.
4. Akses Laman DJP Online
Selanjutnya, anda dapat melakukan pelaporan melalui laman djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan "e-filing CSV"
Kling ungga file CSV SPT 1770 yang sudah anda dapatkan dari e-SPT.
Pilih file CSV Anda, berikut lampiran laporan tahunan keuangan anda dalam format file PDF yang telah diberi nama yang sama dengan file CSV anda.
Selanjutnya, klik tombol "Lapor" dan unduh Bukti Penerimaan Elektronia (BPE) Anda.