Bea dan Cukai Jabar Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Lobster Bernilai Lebih dari Rp 10 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor 54.947 ekor benih lobster atau baby lobster jen

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor 54.947 ekor benih lobster atau baby lobster jenis Pasir dan Mutiara. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan ekspor 54.947 ekor benih lobster atau baby lobster jenis Pasir dan Mutiara.

Potensi kerugian negara sebesar Rp 10,98 miliar tersebut pun berhasil dicegah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution, mengatakan pelaku penyelundupan di bidang ekspor ini adalah seorang laki-laki berinisial AR (26).

Pelaku yang merupakan calon penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA844 ini ditangkap sebelum terbang ke Singapura dari Bandara Husein Sastranegara Bandung, 22 Maret 2019.

"Berdasarkan hasil analisis intelijen dan pengamatan petugas terhadap gerak-gerik pelaku, dilakukan pemeriksaan terhadap dua tas kabin yang dibawa oleh pelaku. Hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 33 kantong plastik yang berisi total 54.947 ekor benih lobster," kata Saipullah di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Kamis (28/3/2019).

Pelaku Pembunuhan Noven Siswi SMK di Bogor Masih Tanda Tanya, Polisi Tunggu Hasil dari FBI

Warga Berharap Jalan Stasiun Rancaekek yang Rusak Segera Diperbaiki

Saipullah mengatakan benih lobster merupakan jenis produk perikanan yang diatur penangkapan dan pengeluarannya dari wilayah Indonesia.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Hasil pemeriksaan kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat. Nilai barang hasil penindakan atas 54.947 ekor benih lobster adalah sebesar Rp10.989.400.000," katanya.

Potensi kerugian immaterial yang lebih besar, ujarnya, adalah terancamnya keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan Indonesia akibat penangkapan dan pengeluaran lobster secara ilegal.

"Sebagai tindak lanjut penanganan perkara atas penyelundupan di bidang ekspor yang dilakukan oleh pelaku inisial AR, saat ini telah dilakukan penyidikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat," katanya.

Pelaku inisial AR, ucapnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta.

"Terhadap barang bukti berupa benih lobster, telah dilepasliarkan di perairan Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada tanggal 23 Maret 2019," ucapnya.

Modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku adalah mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Penangkapan ini adalah hasil kerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Pangkalan TNI Angkatan Udara Husein Sastranegara, PT Gapura Angkasa, dan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Husein Sastranegara Bandung.

7 Orang Hidup Berdesakan di Gubuk Bekas Kandang Kambing Ukuran 2,5 m x 2,5 m di Padalarang

Peserta Liga Indonesia Termasuk Umuh Muchtar Minta Satgas Antimafia Bola Terus Eksis

Warga Asal 2 Negara Ini Masih Dominasi Tingkat Kunjungan Wisman ke Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved