Polisi Tangkap Penjual Komodo Jariangan Internasional, Ada Mahasiswa, Jual Via Facebook Rp 500 Juta

"Harga jual satu ekor komodo hingga ke luar negeri bisa mencapai Rp 500 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).

Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Seekor komodo di Loh Buaya, Pulau Rinca yang termasuk ke dalam kawasan Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. 

Yusep memaparkan tersangka mendapatkan komodo ini secara ilegal yakni melalui cara-cara yang tidak tepat bahkan melanggar aturan.

Mereka bahkan melakukan penggabungan hewan eksotik ini dengan reptil jenis lain, seolah merupakan hasil dari budidaya.

Tersangka penangkapan satwa komodo itu juga begitu sadis karena terlebih dulu membunuh induknya lalu mengambil telur atau anak komodo.

Ini diperkuat dari serpihan proyektil yang ada di anak komodo.

"Dari keterangan yang bersangkutan untuk mengambil dari hewan tersebut dengan membunuh induknya dan ini satu bukti pecahan proyektil yang kita temukan masih diselidiki untuk mencari senjata api tersebut," pungkasnya.

Tersangka dijerat UU Nomor 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Binatang yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Kami gunakan pasal berlapis sesuai dengan pasal terkait," pungkas Yusep.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mahasiswa Surabaya Ikut Komplotan Perdagangan Satwa Ilegal, Jual Komodo ke Pasar Gelap Luar Negeri, http://surabaya.tribunnews.com/2019/03/27/mahasiswa-surabaya-ikut-komplotan-perdagangan-satwa-ilegal-jual-komodo-ke-pasar-gelap-luar-negeri?page=all.
Penulis: Mohammad Romadoni 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved