Polisi Tangkap Penjual Komodo Jariangan Internasional, Ada Mahasiswa, Jual Via Facebook Rp 500 Juta
"Harga jual satu ekor komodo hingga ke luar negeri bisa mencapai Rp 500 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membekuk lima tersangka komplotan jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Tersangka memperdagangkan komodo yang merupakan satwa dilindungi hingga ke pasar gelap (Black Market) luar negeri.
Adapun lima tersangka yang terlibat perdagangan satwa dilindungi yaitu tersangka M Rizalla Satria (24) dan Afandi (32) keduanya merupakan warga Kota Surabaya.
Tersangka VS (32) warga Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan tersangka memperdagangan komodo dari Pulau Flores yang merupakan edemik asli Indonesia yang dilindungi.
"Harga jual satu ekor komodo hingga ke luar negeri bisa mencapai Rp 500 juta," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2019).
• Terungkap Jaringan Penyelundupan Komodo, Orang Pertama Jual Rp 8 Juta, Masuk Luar Negeri Rp 500 Juta
Yusep mengatakan modus perdagangan satwa dilindungi ini yaitu tersangka VS mendapat komodo dari tersangka ED (DPO) yang dikirim oleh sopir EB (DPO) melalui angkutan truk barang menuju ke Surabaya.
Setibanya satwa tersebut tersangka VS menghubungi tersangka Afandi dan tersangka Rizalla.
"Tersangka menampung komodo itu di rumahnya masing-masing menunggu pembelinya," jelasnya.
Dikatakannya, tersangka VS memasarkan komodo di media sosial Facebook Thalira Juliar.
Mereka menjual komodo itu secara Cash on delivery (COD) di Surabaya.
Perdagangan komodo sudah berlangsung sejak 2016.
• Gagal Berangkatkan Lebih dari 1.000 Jemaah, Izin 2 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Dicabut
Tersangka membeli komodo itu berharga Rp 6 juta hingga Rp 20 juta.
Tersangka mulai memasarkan satwa dilindungi itu ke luar negara lantaran harga satu ekor komodo berlipat ganda bisa mencapai ratusan juta.
"Patut diduga perdagangan binatang dilindung diperjualbelikan bahkan sampai ke luar negeri, ada tiga negara masih diselidiki," terangnya.
Yusep memaparkan tersangka mendapatkan komodo ini secara ilegal yakni melalui cara-cara yang tidak tepat bahkan melanggar aturan.
Mereka bahkan melakukan penggabungan hewan eksotik ini dengan reptil jenis lain, seolah merupakan hasil dari budidaya.
Tersangka penangkapan satwa komodo itu juga begitu sadis karena terlebih dulu membunuh induknya lalu mengambil telur atau anak komodo.
Ini diperkuat dari serpihan proyektil yang ada di anak komodo.
"Dari keterangan yang bersangkutan untuk mengambil dari hewan tersebut dengan membunuh induknya dan ini satu bukti pecahan proyektil yang kita temukan masih diselidiki untuk mencari senjata api tersebut," pungkasnya.
Tersangka dijerat UU Nomor 5/90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Binatang yang ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Kami gunakan pasal berlapis sesuai dengan pasal terkait," pungkas Yusep.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mahasiswa Surabaya Ikut Komplotan Perdagangan Satwa Ilegal, Jual Komodo ke Pasar Gelap Luar Negeri, http://surabaya.tribunnews.com/2019/03/27/mahasiswa-surabaya-ikut-komplotan-perdagangan-satwa-ilegal-jual-komodo-ke-pasar-gelap-luar-negeri?page=all.
Penulis: Mohammad Romadoni