Jung Joon Young Bikin Geram Warga Korsel, Dinilai Layak Disebut Psikopat Tahun Ini

Jung Joon Young resmi ditahan pada Kamis (21/3/2019) setelah dia menjalani investigasi di Kantor Pengadilan Distrik Seoul.

Editor: Ravianto
SPOTVNEWS/STAR KOREA
Jung Joon Young saat tiba di Kantor Pengadilan Distrik Seoul, Kamis (21/3/2019). 

Saat berada di hadapan wartawan, Jung Joon Young membacakan surat pernyataan yang ia keluarkan dari dalam jasnya.

Ia mengucapkan permintaan maaf dan mengatakan akan bersedia menjalani hukuman.

Tak hanya pada publik, melainkan juga terhadap para korbannya.

Penyanyi yang pernah tinggal di Jakarta ini juga mengaku tidak akan menentang hukuman yang akan dijatuhkan padanya.

Jung Joon Young akan mematuhi putusan pengadilan.

"Aku meminta maaf. Aku telah melakukan kejahatan yang tak bisa dimaafkan.

Aku mengakui semua tuduhan yang ditujukan padaku.

Aku tidak akan menentang (hukuman yang telah ditetapkan) dan akan mengikuti putusan pengadilan," ungkap Jung Joon Young.

"Aku menundukkan kepala dan sekali lagi meminta maaf pada korban perempuan yang menderita karena saya, kepada para korban wanita yang terkena rumor tak berdasar, serta semua orang yang telah mencintaiku hingga saat ini.

Aku akan selalu merenungkan kesalahanku selama menjalani hidup ke depannya," lanjutnya, seperti dikutip dari Soompi.

Jung Joon Young saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video ilegal.

Ia terbukti melanggar undang-undang tentang Kasus Khusus tentang Kejahatan dan lain-lain, juga Kekerasan Seksual.

Penyanyi solo ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Jumat (29/3/2019) mendatang.(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved