KPU Purwakarta Instruksikan Petugas KPPS Umumkan Tata Cara Mencoblos Setiap 10 Menit Sekali di TPS
Banyak surat suara tidak sah saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Purwakarta.
Penulis: Haryanto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Banyaknya surat suara yang tidak sah pada saat simulasi pemilu serentak, membuat KPU memiliki tugas tambahan lebih berat saat pemilu dilaksanakan pada 17 April 2019.
Diketahui, ada sekitar 38 surat suara yang tidak sah dari 198 pencoblos pada simulasi tersebut.
Simulasi digelar oleh KPU di TPS 13 Desa Tanjungsari, Pondoksalam, Purwakarta, Sabtu (23/3/2019).
Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman, mengatakan bahwa pekerjaan rumah (PR) bagi pihaknya adalah lebih mengedukasi masyarakat.
"Itu menjadi PR buat KPU terkait bagaimana edukasi kepada masyarakat tata cara mencoblos yang benar," kata Ahmad Ikhsan Faturrahman saat ditemui di kantornya, Jalan Flamboyan, Nagri Kaler, Purwakarta, Senin (25/3/2019).
Catatan tersebut dibahas dan dievaluasi langsung bersama Bawaslu Purwakarta.
Hasilnya, pada saat proses pemungutan suara pada Pemilu Serentak 2019, petugas KPPS harus secara rutin mengedukasi pemilih yang ada di TPS.
Setidaknya setiap lima hingga 10 menit, petugas KPPS memberikan informasi terkait tata cara memilih yang benar.
"Setiap lima atau 10 menit sekali, petugas KPPS harus mengumumkan dan menginformasikan kembali tata cara mencoblos," ucapnya.
Hal itu dilakukan karena, KPU tidak lagi punya cukup waktu untuk melakukan sosialisasi tata cara mencoblos ke seluruh masyarakat.
Hal itu dirasa sudah tidak efektif dalam waktu yang telah kurang dari satu bulan lagi menuju Pileg dan Pilpres.
Ditambah lagi, sejumlah kegiatan persiapan yang semakin meningkat karena mendekati hari pemungutan suara.
"Kalau diumumkan saat berada di TPS, masyarakat bisa lebih tahu dan memahami tata cara mencoblos," ujar Ahmad Ikhsan Faturrahman.
Tidak hanya surat suara yang tidak sah, Ahmad mengaku sekitar 80 persen pemilih pada simulasi tersebut mencoblos di bagian partai politik.