Sidang Kasus Suap Izin Proyek Meikarta, Deddy Mizwar Sempat Curhat ke Presiden Jokowi
Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar, mengaku sempat mengadu ke Presiden Joko Widodo saat sejumlah menterinya turut merecoki soal penghentian sementara per
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Mantan Wagub Jabar Deddy Mizwar, mengaku sempat mengadu ke Presiden Joko Widodo saat sejumlah menterinya turut merecoki soal penghentian sementara perizinan proyek Meikarta.
Saat itu, kata Deddy Mizwar, ia meminta Pemkab Bekasi menghentikan izin karena lahan yang digunakan seluas 500 hektare (dalam dakwaan tertulis 438 hektare, terbagi dalam tiga tahap).
Sedangkan, berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengeolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, kata Deddy Mizwar, Meikarta merupakan proyek metropolitan dan perizinanya membutuhkan rekomendasi dari Pemprov Jabar.
"Saya pernah bertemu pak Jokowi di Muara Gembong, Bekasi. Saya sampaikan ke beliau, saya mohon pertimbangan dan arahan Pak Presiden bahwa lahan yang bisa digunakan untuk Meikarta itu seluas 84,6 hektare, sisanya untuk kawasan industri. Makanya rekomendasi dari Pemprov Jabar itu hanya 84,6 hektare, tidak bisa 500 hektare," kata Deddy Mizwar saat jadi saksi kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019).
• Ini Penampakan Aher, Demiz, dan Soni di Sidang Korupsi Meikarta [VIDEO]
• Deddy Mizwar Berkisah Soal Meikarta di Pengadilan, 84,6 Hektare Hak Lippo, Jangan Ditahan, Dosa
Alasan mengadu ke Jokowi, kata dia, sejumlah menterinya ikut berkomentar saat Deddy Mizwar meminta Pemkab Bekasi menghentikan perizinan.
Di antaranya adalah Menko Maritim Luhut Pandjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.
"Saya lapor ke Pak Jokowi karena banyaknya statement tentang Meikarta dari bebarapa menteri. Saya enggak mau jawab tanggapan menteri itu, enggak elok lah antar pejabat publik berpolemik dan menimbulkan kesimpangsiuran informasi. Jangan sampai dikiranya saya berhadapan dengan Pak Jokowi, karena bagaimanapun, provinsi itu kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," ujar dia.
Seperti diketahui, Meikarta akan menggunakan lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, Edi Dwi Soesianto, Satriyadi dan Bartholomeus Toto dari Meikarta mengajukan Izin Penggunaan dan Peruntukan Tanah (IPPT) seluas 143 hektare.
Namun, pada 12 Mei 2017, Bupati Bekasi mengeluarkan surat keputusan terkait IPPT seluas 84,6 hektare dari pengajuan 84,6 hektare. Fakta itu, atas rekomendasi dari Pemprov Jabar. Seperti diketahui, IPPT yang ditandatangani Neneng itu disertai pemberian uang Rp 10 miliar dari ketiga orang tersebut.
Menurut Deddy Mizwar, meskipun 84,6 hektare, itu masih perlu rekomendasi dari Pemprov Jabar.
"Karena 84,6 hektare itu bagian dari 500 hektare. Yang termasuk kawasan metropolitan itu jika dihuni oleh penduduk 1 juta jiwa, Meikarta kan 2 juta jiwa. Jadi perlu rekomendasi," kata Deddy Mizwar.
Adapun sisanya (setelah keluar IPPT 84,6 hektare) sesuai aturan, kawasan yang akan digunakan Meikarta itu diperuntukkan kawasan industri.
"Sehingga, jika hendak mengakomodasi sisa lahan untuk Meikarta itu, harus mengubah dulu Perda RTRW-nya. Perubahan RTRW itu diperbolehkan setiap lima tahun sekali," ujar dia.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi sudah mengesahkan Raperda RTRW Bekasi yang didalamnya melampirkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/demiz-soni-aher.jpg)