Ahmad Heryawan dan Neneng Hasanah Yasin Bahas Proyek Meikarta di Rusia, Begini Pembicaraannya

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menanyakan itu kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan pada September 2017

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Mantan Dirjen Otda Soni Soemarsono, mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan mantan wakil guberur Jabar Deddy Mizwar hadir sebagai saksi di persidangan kasus suap perizinan Meikarta yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/3/2019). 

‎Adapun sisa nya (setelah keluar IPPT 84,6 hektare) sesuai aturan, kawasan yang akan digunakan Meikarta itu diperuntukkan untuk kawasan industri.

"Sehingga, jika hendak mengakomodir sisa lahan untuk Meikarta ‎itu, harus mengubah dulu Perda RTRW-nya. Dan perubahan RTRW itu diperbolehkan setiap lima tahun sekali," ujar dia.

Di sisi lain, Pemkab Bekasi sendiri sudah mengesahkan R‎aperda RTRW Bekasi yang didalamnya melampirkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Di dalamnya, mengakomodir kepentingan Meikarta, terutama soal perluasan Meikarta sebagaimana dimaksud Demiz.

Lampu Merah 12 Menit, Lampu Hijau 1,37 Menit, Setopan Jalan Kiaracondong-Soekarno Hatta Payah

Sebagaimana cerita persidangan dengan terdakwa pemberi suap, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi yang sudah divonis bersalah, proses pengesahan raperda itu, turut melibatkan pemberian uang untuk membiayai jalan-jalan sejumlah anggota DPRD Bekasi‎ ke Thailand.

Perda itu, sudah disetujui dan hanya dimintakan persetujuan substantif kePemprov Jabar. ‎Pemkab Bekasi melalui terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili selaku eks Kabid Tata Ruang Pemkab Bekasi,‎ sudah mengajukan.

Bahkan, pengajuan persetujuan substantif Raperda RTRW Bekasi ke Pemprov Jabar, disertai pula dengan pemberian uang Rp 1 miliar dari Neneng dan Henry Lincoln selaku mantan Sekdis PUPR kepada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa agar mempercepat persetujuan substantif itu. Di persidangan Billy Sindoro dan kawan-kawan, Iwa sempat dihadirkan sebagai saksi namun ia membantah menerima Rp 1 miliar. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved