Uu Ruzhanul Ulum Dua Kali Tak Penuhi Panggilan PN Bandung, Ridwan Kamil Enggan Komentar
"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar. Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja," kata Ridwan Kamil ini di Gedung Sate, Sela
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, enggan berkomentar banyak terkait Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang tidak memenuhi dua kali panggilan Pengadilan Negeri Bandung, untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar. Saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja," kata Ridwan Kamil ini di Gedung Sate, Selasa (19/3/2019).
Ridwan Kamil mengatakan tidak mengetahui jelas kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor tersebut. Dirinya hanya mengetahui Uu yang merupakan mantan Bupati Tasikmalaya ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kan sebagai saksi juga, saya nggak terlalu hafal. Jadi kalau boleh, minimalislah komentar dari saya," kata Ridwan Kamil.
Selama ini, Uu enggan memberikan komentar kepada media tentang kasus tersebut dan pemanggilan pengadilan. Uu hanya menyatakan jadwal dinasnya sangat padat sebagai Wagub Jabar dalam membantu tugas Gubernur Jabar.
• Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Kembali Mangkir di Sidang Kasus Korupsi, Alasannya Dinas ke Sukabumi
• Uu Ruzhanul Ulum Mangkir di Sidang Kasus Korupsi, Hakim Siap Panggil Kembali Uu untuk Diminta Hadir
Sebelumnya diberitakan, setelah mangkir dari dua kali pemanggilannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili dugaan korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya, dipastikan tidak akan kembali memanggil Uu lagi sebagai saksi kasus tersebut.
Sembilan terdakwa termasuk Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, katanya, merasa sudah tidak perlu untuk memanggil Uu lagi, setelah dua kali pemanggilan tidak hadir.
"Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan terdakwa saja majelis hakim, tidak perlu memanggil Pak Uu," ujar Abdulkodir di persidangan pada Senin (18/3/2019). Abdulkodir menjawab pertanyaan majelis hakim soal perlunya untuk kembali memanggil Uu.
Pertimbangan lain, penahanan terhadap sembilan terdakwa juga hampir habis, sehingga jika dilakukan pemanggilan ulang akan menghabiskan masa penahanan terdakwa selama pemeriksaan di pengadilan.
"Batas penahanan sebentar lagi yang mulia," ujar Isnan Ferdian, jaksa penuntut umum saat ditanya hakim soal batas masa penahanan sembilan terdakwa.
Majelis hakim sudah melayangkan dua kali pemanggilan pada Uu untuk hadir di persidangan sebagai saksi untuk mereka. Pemanggilan Uu oleh majelis hakim atas permintaan para terdakwa.
Pada panggilan pertama, pekan lalu, Uu tidak hadir karena harus tugas dinas di Jakarta. Panggilan kedua, Uu kembali tidak hadir. Kepastian tidak hadir itu dikonfirmasikan Uu ke jaksa penuntut umum.
• Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim, Atiqah Hasiholan Kecewa
"Kami sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memanggil Pak Uu Ruzhanul Ulum namun yang bersangkutan tidak bisa hadir ke persidangan sebagai saksi," ujar jaksa penuntut umum kasus itu, Andi Adika Wira.
Dalam kasus ini, Uu dipanggil sebagai saksi dalam kaitannya dengan jabatan Bupati Tasikmalaya pada 2017. Sama seperti alasan pekan lalu, Uu tidak hadir ke persidangan karena terkait perjalanan dinas sebagai wakil gubernur Jabar.