Calon Sekda Kota Bandung yang Diusulkan Emil Bakal Jadi Saksi Kasus yang Membelit Itoc Tochija
Calon sekda Kota Bandung yang diusulkan Emil bakal jadi saksi kasus yang membelit Itoc Tochija.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Benny Bachtiar bakal jadi saksi di persidangan kasus korupsi penyimpangan dana APBD Cimahi 2006 dan 2007 dengan terdakwa eks Walikota Cimahi, Itoc Tohija.
Sidang perdana kasus itu sudah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/3/2019).
"Nama-nama yang ada di dakwaan insya Allah jadi saksi, tapi tidak seluruhnya. Yang itu (Benny Bachtiar) masuk sepertinya," ujar Kejari Cimahi, Harjo via pesan elektroniknya, Kamis (14/3/2019).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, saat kejadian itu, Benny Bachtiar menjabat Kasubbid Perencanaan Pendapatan dan Anggaran Belanja.
Kasus itu bermula saat Pemkot Cimahi menyertakan modal Rp 42 miliar ke PT Lingga Buana Wisesa melalui PD Jati Mandiri, untuk membangun Pasar Cibeureum dan Sub Terminal Cimahi di lahan lebih dari 2,400 hektare.
Idris Ismail selaku direktur PT Lingga Buana Wisesa bersedia menyediakan lahan dan Pemkot Cimahi melalui BUMD PD Jati Mandiri menyediakan dana.
Namun, belakangan lahan itu masih sengketa.
Hingga bertahun-tahun, pembangunan tak kunjung selesai dan kesepakatan antara Pemkot Cimahi dengan PT Lingga Buana Wisesa berakhir dengan sejumlah kesepakatan.
Salah satunya, pembagian uang dari penyertaan modal tersebut. Idris Ismail yang semula hanya menyediakan lahan tapi ternyata lahan tersebut masih sengketa, tiba-tiba ketiban uang Rp 37 miliar dari pembagian uang tersebut.
Uang itu merupakan sisa dari penyertaan modal Rp 42 miliar tersebut.
"Saat membahas anggaran penyertaan modal di DPRD Cimahi, Itoc tidak memasukkan penyertaan modal Rp 31 miliar dalam nota keuangan. Kenyataanya, Itoc meminta Benny untuk memasukkan Rp 27 M di pembahasan anggaran," ujar jaksa di persidangan.
Harjo mengatakan, penyelidikan kasus itu dimulai sebelum 2016. Pada tahun yang sama, Itoc Tochija dan istrinya, Atty Suharti yang menjabat Walikota Cimahi, terkena tangkap tangan KPK karena kasus suap.
Itoc Tochija dipidana penjara selama 7 tahun dan istrinya 4 tahun penjara.
"Pada 2016 kami menungu hasil audit kerugian negara dan hasilnya baru keluar pada Desember 2018," ujar Harjo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/itoc-tochija.jpg)