Cara Gampang Lapor SPT Tahunan Lewat Online atau e-Filing
Sama seperti tahun sebelumnya, melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan pun ternyata masih bisa dilakukan secara online.
Berikutnya, untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online, wajib memiliki bukti potong dan memiliki efin.
Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukam pelaporan.
Lalu, efin atau electronic filing identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.
• Jumlah Wajib Pajak yang Laporkan SPT Pajak di Cimahi Naik 30 Persen
Nah, jika Anda masih belum memiliki efin, tak perlu bingung, cara membuat efin ini mudah kok.
Caranya, wajib pajak tinggal mendatangi kantor pelayanan pajak (tanpa diwakili) untuk mengisi formulir permohonan aktivasi efin.
Atau, formulir permohonan aktivasi efin ini juga bisa diunduh secara online.
Setelah formulir permohonan aktivasi efin itu diisi, Anda tinggal menyerahkannya ke petugas di kantor pelayanan pajak beserta foto kopi KTP dan aslinya, NPWP, serta email aktif.
Maka, Anda pun akan mendapatkan nomor yang bisa mengakses pengisian SPT tahunan online dengan efiling.
4. Akses Laman DJP Online
Selanjutnya, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.
Kemudian, setelah tampilan laman itu muncul, tekan kolom buat SPT dan pilih tahun pajak 2018 dengan status normal.
Wajib pajak orang pribadi bisa memilih kolom SPT 1770 SS.
Setelah kolom isian muncul, Anda bisa mengisinya sesuai formulir 1721 A1/A2, dilanjutkan dengan pengisian kolom penghasilan, harta, kewajiban, dan tanggungan.
Setelah melalui tahap ini, wajib pajak tinggal mengirim laporan tersebut.
Lalu, tak lama setelah mengirim, wajib pajak atau Anda akan mendapatkan bukti penerimaan laporan SPT elektronik yang dikirimkan ke email wajib pajak.