Jumlah Wajib Pajak yang Laporkan SPT Pajak di Cimahi Naik 30 Persen
"Jadi mereka harus mendaftarkan sendiri, mengaktivasi E-PIN sendiri, dan melakukan pelaporan sendiri,"
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI- Wajib pajak yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cimahi pada tahun 2018 naik sekitar 30 persen.
Kenaikan tersebut dipicu karena banyak perusahaan yang melakukan pelaporan SPT karyawannya tidak dilakukan secara kolektif seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ketua Tim Satgas SPT tahunan KPP Cimahi, Iman Permana, mengatakan untuk tahun sekarang kebijakan adalah karyawan perusahaan harus melakukan pelaporan SPT tersebut secara perorangan.
"Jadi mereka harus mendaftarkan sendiri, mengaktivasi E-PIN sendiri, dan melakukan pelaporan sendiri," ujarnya saat ditemui Tribun Jabar di KPP Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Kamis (29/3/2018).
Perjuangan Hernowo Kayuh Sepeda Naik Turun Bukit demi Antar Anaknya yang Down Syndrom sampai Sekolah https://t.co/aPxSS10avp via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 29, 2018
Pada tahun lalu, kata Iman Permana, perusahaan masih masih melakukan pelaporan SPT secara kolektif sehingga pelaporan karyawannya dihandle oleh perusahaaan.
"Sekarang pelaporannya harus sendiri, sehingga wajib pajak yang melakukan pelaporan membludak, jadi untuk jumlah volume pelaporan SPT tahun naik sekitar 30 persen," katanya.
Selain itu, lanjutnya, membludaknya wajib pajak pada tahun ini karena banyak yang kesulitan melakukan pelaporan melalui E-Filing, khususnya dari perusahaan yang karyawaannya banyak.
Kendati demikian, pihaknya tetap membantu para wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT dari perusahaan yang karyawannya banyak tersebut.
Wajib pajak yang datang ke KPP Cimahi, Ade Sutaryadi (30) warga Parompong, mengaku melakukan pelaporan SPT sendiri karena sudah tidak dikolektifkan oleh perusahaan.
Baca: Kenali Gangguan Tidur Orthosomnia, Susah Tidur karena Alat Pelacak Tidur
"Tahun lalu, pelaporannya dilakukan perusahaan secara kolektif," katanya.
Bahkan ia datang ke KPP Cimahi untuk meminta E-PIN baru untuk aktivasi karena lupa E-PIN yang digunakan pada tahun lalu. (*)