Kronologi Kasus Kedua yang Menjerat Itoc Tochija, Beri Jalan PT LBW Gasak Duit Negara Rp 37 Miliar

Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus korupsi dana penyertaan modal di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/3/2019). 

Namun, kesepakatan itu menguntungkan PT LBW yang tiba-tiba mendapat kekayaan Rp 37 ‎miliar dari pembagian kekayaan tersebut. Padahal, dari awal kesepakatan, PT LBW hanya bermodalkan tanah dan Pemkot Cimahi menyertakan modal Rp 42 miliar.

Menurut jaksa, terdakwa selama menjalankan penyertaan modal tersebut, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar 10 ketentuan perundang-undangan. Salah satunya, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang‎ Keuangan Negara, PP Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Tentang Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Peberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan hingga sejumlah keputusan Mendagri.


"Akibat perbuatan terdakwa bersama almarhum Rosita Djuhlia Sutardja selaku Ketua DPRD Cimahi, Adjan Sudjana dan ‎Idris Ismail, negara dirugikan Rp 37,48,065,273 (Rp 37,4 miliar)," ujar jaksa Harjo.

Karena perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dari terdakwa, jaksa menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.

Adapun dalam dakwaan subsidair, jaksa ‎menerapkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved