Kronologi Kasus Kedua yang Menjerat Itoc Tochija, Beri Jalan PT LBW Gasak Duit Negara Rp 37 Miliar
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Namun, kesepakatan itu menguntungkan PT LBW yang tiba-tiba mendapat kekayaan Rp 37 miliar dari pembagian kekayaan tersebut. Padahal, dari awal kesepakatan, PT LBW hanya bermodalkan tanah dan Pemkot Cimahi menyertakan modal Rp 42 miliar.
Menurut jaksa, terdakwa selama menjalankan penyertaan modal tersebut, melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar 10 ketentuan perundang-undangan. Salah satunya, Undang-undang Perbendaharaan Negara, Undang-undang Keuangan Negara, PP Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Tentang Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Peberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan hingga sejumlah keputusan Mendagri.
Jokowi: Jangan Teriak-teriak Pasal 33 tapi Miliki Lahan Lima Kali Lipat Luas DKI Jakarta https://t.co/7roQ8IF8Cw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 11, 2019
"Akibat perbuatan terdakwa bersama almarhum Rosita Djuhlia Sutardja selaku Ketua DPRD Cimahi, Adjan Sudjana dan Idris Ismail, negara dirugikan Rp 37,48,065,273 (Rp 37,4 miliar)," ujar jaksa Harjo.
Karena perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dari terdakwa, jaksa menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.
Adapun dalam dakwaan subsidair, jaksa menerapkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.