7 Fakta Kasus Narkoba Zul Zivilia, dari Berperan sebagai Pengedar hingga Terancam Hukuman Mati

Zulkifli atau biasa dikenal Zul Zivilia, vokalis grup musik Zivilia, telah ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Theofilus Richard
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews.com dan istimewa)
Zul Zivilia. 

3. Tugas Zul

Dikatakan Gatot Eddy Pramono, peran Zul Zivilia dalam kasus narkoba ini tak hanya sekedar pemakai barang haram tersebut.

Zul Zivilia ternyata juga berperan sebagai pengepak narkoba.

Rawan Dimanfaatkan Bandar Narkoba, Polres Purwakarta Sosialisasi Bahaya Narkoba ke Tukang Ojek

Vokalis yang sempat tinggal di Jepang itu, bertugas membungkus narkoba ke dalam plastik-plastik.

"Dia membungkus di apartemennya, di kawasan Jakarta Utara," ujarnya.

4. Terancam Hukuman Mati

Zul Zivilia ternyata terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup akibat kasus narkoba ini.

Zul dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman bisa mati atau seumur hidup. Bergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Suwondo.

5. Diduga Terkait Jaringan Internasional

Diduga, Zul Zivilia, terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Dugaan itu muncul setelah melihat kemasan dan jenis barang yang ditemukan.

"Dari signature barang bukti ini berasal darimana butuh waktu. Karena sampai saat ini tidak ada fakta yang mendukung kami seperti sebelumnya. Sekarang ini kita mengandalkan signatur barang buktinya," ujar Suwondo.

Tersandung Narkoba, Vokalis Zivilia Zulfikli Ditangkap Polda Metro Jaya

Kombes Suwondo mengatakan, pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu untuk penyelidikan kasus narkoba tersebut.

"Ini pengalaman yang kami tangkap kemasannya dari sana. Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera jadi dari kemungkinan, dari luar negeri," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved