Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen Dituntut Pidana Penjara 9 Tahun
Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen dituntut sembilan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Wahid Husen sebagai bagian dari penyelenggara negara menurut aturan perundang-undangan serta kewajibannya diatur di Undang-undang Pemasyarakatan, kata Roy, seharusnya tidak meladeni permintaan tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Permohonan terpidana korupsi ini diakomodir oleh terdakwa," ujar Roy. Fakta lain di persidangan terkuak. Bahwa terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin sudah sejak lama mendapat fasilitas istimewa.
Kata Roy, fasilitas itu terdiri dari kamar lapas dilengkapi AC, TV hingga penggunaan ponsel.
Adapun terdakwa dalam kasus ini selain Wahid Husen, yakni Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat dan Hendri Saputra. Fahmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan Andri 4 tahun pidana penjara.