KPU Ciamis Sudah Coret 3 WNA dari DPT Sebelum Dapat Rekomendasi dari Bawaslu
KPU Ciamis sudah coret tiga WNA dari DPT sebelum dapat rekomendasi dari Bawaslu.
Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan ada tiga warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemiluh tetap (DPT).
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Ciamis agar ketiga WNA itu dicoret dari DPT.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Ciamis, Dr H Agus Fatah Hidayat mengatakan, KPU Ciamis sudah mencoret tiga nama WNA yang masuk DPT di Ciamis.
“Sebelum Bawaslu merekomendasikan, KPU Ciamis sudah lebih dulu mencoret ke-3 nama WNA tersebut dari DPT. Itu nyata-nyata salah sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berhak memilih itu hanya WNI. WNA tidak berhak memilih,” ujar Agus Fatah Hidayat.
Menurut Agus pihaknya sudah melakukan penelusuran di sidalih, ternyata ditemukan tiga nama WNA yang masuk DPT di Ciamis.
“Dan ketiga nama WNA tersebut langsung dicoret dari DPT, sedangkan anak dan istrinya, kan, WNI, mereka berhak memilih, termasuk anaknya yang sudah cukup umur bisa memilih,” kata Agus Fatah Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, setelah menelusuri data dari Disdukcapil Ciamis, data DPTHP2, dan melakukan verifikasi faktual di lapangan, Bawaslu Ciamis memastikan 3 warga negara asing (WNA) di Ciamis masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Bawaslu Ciamis sudah merekomendasikan agar KPU Ciamis mencoret ke-3 nama tersebut dari DPT.
“Kami sudah merekomendasikan agar KPU Ciamis mencoret ke-3 nama WNA tersebut dari DPT,” ujar Komisioner Bawaslu Ciamis Koordinator Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Samsyul Maarif, kepada Tribun Jabar, Senin (4/3/2019).
Berkaca dari kasus di Cianjur, menurut Syamsul Maarif, Bawaslu Ciamis bergerak cepat.
Mereka berkoordinasi dengan Disdukcapil Ciamis.
“Kami memperoleh data di Ciamis ada 8 WNA yang sudah memiliki NIK. Tiga orang sudah memiliki KTP elektronik dan lima lainnya baru taraf perekaman data diri,” katanya.
Para WNA tersebut tinggal di Ciamis dan mempunyai istrinya orang Ciamis.
Meski mereka masuk dalam data kartu keluarga (KK), tapi yang menjadi kepala keluarga menurut Syamsul Maarif adalah isteri yang bersangkutan.
Dari data tersebut, kata Syamsul Maarif, Bawaslu Ciamis menindaklanjuti dengan mengecek DPTHP2 dan melakukan verifikasi faktual.
“Tidak hanya mengecek DPT tapi kami juga melakukan pengecekan langsung ke kediaman yang bersangkutan. Dan diketahui secara positif, 3 WNA di Ciamis namanya masuk DPT. Ketiga WNA tersebut sudah memiliki KTP elektronik,” ujar Syamsul.
Tiga WNA yang namanya masuk DPT di Ciamis, kata Syamsul, masing-masing Issa Haidar (64) asal Libanon yang tinggal di Desa Sindanglaya, Sukamantri; Lin Rui Min alias Leim Soe Min (69) asal Cina tinggal di Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg; dan Leslie John Young (64) asal Inggris, tinggal di Perum Permata Galuh.
• WNA di Pangandaran yang Masuk DPT Ternyata Ada 2 Orang, Ini Identitasnya
• Tiga WNA di Ciamis Masuk DPT, Bawaslu Meminta Ketiganya Dicoret