Di Sidang Class Action Pekan Depan, Pedagang Pasar Sayati Bakal Datangkan Massa Lebih Banyak Lagi

Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) berjanji akan membawa massa lebih banyak pada sidang putusan

Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
Dengan alasan surat putusan belum ditik, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memundurkan sidang putusan class action antara Pedagang Pasar Sayati Indah dengan Pemkab Bandung terkait status kepemilikan Pasar Sayati Indah, Selasa (25/2/2019). Ribuan pedagang pun kecewa 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin

TRIBUNJABAR.ID, BALEENDAH - Himpunan Pedagang Pusat Perbelanjaan Sayati Indah (HPPPSI) berjanji akan membawa massa lebih banyak pada sidang putusan pada 5 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Bale Bandung Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Dengan ditunda seperti ini kami kecewa, tapi ini tidak menciutkan semangat kami. Kita sikapi lebih semangat lagi kami janjikan massa lebih banyak lagi empat kali lipat lagi," tutur Koordinator Lapangan Pedagang Edi Sujana di lokasi, Selasa (26/2/2019) siang.

Menurutnya hari ini saja jumlah massa yang datang ke PN Bale Bandung mencapai sekitar 1.200 orang. Terdiri dari pedagang dan keluarga pedagang Pasar Sayati Indah.

"Kita tunggu (keputusan) kita akan sikapi dengan bijak mau manis mau pahit kita sikapi," ujarnya.

Meski demikian para pedagang tetap berharap sidang putusan class action status kepemilikan Pasar Sayati Indah ini memuaskan.

Karena menurutnya dari sidang pertama hingga sidang ke 23 tidak ada satu berkas pun dan tidak ada satu pernyataan pun yang menyatakan bahwa Pasar Sayati Indah itu adalah aset milik Pemda.

Meja Makan jadi Bantalan Kursi, Kencing di Kursi Penumpang, Perilaku Buruk Penumpang Kereta Api

"Kalau putusan yang kami inginkan tentunya adalah status kepemilikan Pasar Sayati Indah itu hak milik pedagang," ujarnya.

Selain itu tanah dan bangunan pasar sendiri dibeli dan dibangun para pedagang langsung. Bahkan beberapa kali terjadi kebakaran pihak Pemda tidak pernah membantu membangun pasar.

"Kejadian kebakaran tahun 1995, 2000, dan 2014 tidak ada sumbagnsih sepeserpun dari Pemda. Kita minta bantuan pun mereka malah menyatakan itu pasar swadaya masyarakat, sekarang kenapa malah mau diambil dan diklaim oleh Pemda," ujarnya.


Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved