Sambil Jalan-jalan dan Cuci Mata, Anda Bisa Memperpanjang Masa Berlaku SIM di CFD

Sambil jalan-jalan di cra free day, Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM.

Penulis: Ery Chandra | Editor: taufik ismail
Tribunjabar/Theofilus Richard
Ilustrasi car free day. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, ery chandra

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menyambangi mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.

Hari ini, Minggu (24/2/2019), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di Car Free Day (CFD) Dago, Jalan Ir H Djuanda dan CFD Buah Batu, Kota Bandung.

Pelayanan SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM C dan SIM A.

Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 06.00 hingga selesai.

Warga diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya SIM asli yang diterbitkan kepolisian setempat yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Apabila SIM yang dimiliki telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info.

Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.

Warga Kota Bandung dapat memastikan kembali dengan mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.

Kebobolan Gol Cepat di Kandang Arema, Kata Gatot Karena Tak Ada Ezechiel, Ini Penjelasannya

Cari Sarapan Enak, Lezat di Kota Bandung, Harga Murah dan Mengenyangkan? Nih Infonya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved