Hamil 7 Bulan, Mantan Bupati Bekasi Dimasukan ke Rutan Wanita Sukamiskin, Huni Blok Melati

Tersangka penerima suap perizinan proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin kini ditahan di Rutan Wanita Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat tiba di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata untuk mejadi saksi di persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta, Senin (14/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang menjadi tersangka penerima suap perizinan proyek Meikarta kini ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin, Kota Bandung.

Neneng Hasanah Yasin bersama dua ‎ tersangka lainya ditahan di tempat yang sama yakni Kepala DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili.

Ketiganya dilimpahkan dari tahanan KPK pada Rabu (20/2/2019) malam. Diketahui, Neneng sedang hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

"Kemarin pas masuk (Neneng Hasanah Yasin) mengaku hamil 7 bulan, kami lakukan pemeriksaan standar dan hari ini sore nanti kami periksa ke bidan di dalam," ujar Kepala Rutan Wanita Sukamiskin, Lilis Yuaningsih, Kamis (21/2/2019).

Dalam kasus ini, selain tiga tersangka tersebut, dua tersangka lainnya juga sudah dilimpahkan.

Yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Sahar Banjarnahor. Sidang perkara ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Persalinan Neneng Hasanah Yasin sendiri kemungkinan di masa persidangan.

"Prediksi lahir sekitar Mei. Kami sudah kordinasi, dan nanti pemeriksaan lanjutan mengenai kehamilan Neneng Yasin akan diinformasikan ke KPK. Termasuk bila harus dirujuk, kami minta izin ke KPK, dan majelis hakim," ujarnya.

Ketimbang Kembali ke Persija Jakarta, Fabiano Beltrame Disebut Lebih Memilih Gabung Persib Bandung

Di Rutan Wanita Bandung, Neneng menempati kamar tahanan di blok melati. ‎Neneng akan tetap di sana selama persidangan bergulir.

Adapun tersangka Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi Nurlaili ditempatkan di kamar lain di blok melati. ‎ Ketiga tersangka saat ini dalam kondisi sehat.

"Untuk dua tahanan yang lain, dipisahkan di kamar lainnya, masih di blok melati yang menjadi blok tahanan khusus rutan perempuan di komplek Lapas Perempuan Bandung," ujar Lilis.

Buntut Harga Tiket Pesawat Naik, Emil: 4 Penerbangan di Bandung Hilang

Neneng Mengundurkan Diri dari Jabatan Bupati

Tersangka proyek Meikarta, Neneng Hassanah Yasin, mengundurkan diri dari jabatan bupati Bekasi periode 2017-2022.

Surat pengunduran diri dari Neneng Hassanah Yasin disampaikan melalui anak buahnya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Senin (18/2/2019).

Soal pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin dikonfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar.

Menurut Sunandar, surat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh internal dewan agar dijadikan acuan terselenggaranya rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.

"Suratnya sudah kami terima pada Senin (18/2/2019) lalu dan keesokan, Selasa (19/2/2019), sudah kami tindak lanjuti," kata Sunandar, Rabu (20/2/2019).

 Jaksa KPK ke Neneng Hassanah Yasin: Apa Pentingnya Ditjen Otda Urus Perizinan Meikarta?

 Terdakwa Kasus Meikarta Berharap Ada Perbaikan Sistem Supaya ASN Tidak Minta Uang

Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Neneng Hasanah Yasin menjalani pemeriksaan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya terkait OTT di Kabupaten Bekasi yakni suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sunandar mengatakan, lembaganya tengah mengonsultasikan surat pengunduran Neneng Hassanah Yasin ini ke Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Dalam Negeri.

Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya atas keputusan Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri sebagai Bupati Bekasi.

"Pasti kita konsultasikan juga ke Pemprov Jawa Barat dan Kemendagri. Apakah nanti prosedurnya sama seperti Bupati Indramayu Bu Anna (mundur ingin berbakti pada keluarga) atau nanti gimana. Ini yang masih kami konsultasikan," kata Sunandar.

Kepada legislator setempat, Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri karena alasan tersandung kasus hukum.

Politikus Partai Golkar ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Oktober 2018.

Posisinya digantikan Wakil Bupati Eka Supria Atmadja yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Surat pengunduran itu ditulis Neneng Hassanah Yasin secara pribadi dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.

Neneng Hassanah Yasin mengundurkan diri agar lebih fokus pada persoalan hukum yang sedang ia hadapi. Selain itu, pengunduran dirinya dilakukan agar proses administrasi pada roda Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak terhambat.

"Bu Neneng Hassanah Yasin ingin lebih tenang dan fokus menghadapi kasusnya. Di sisi lain dia juga tidak ingin fungsi administrasi terganggu dan pembangunan di daerah cepat terealisasi," kata Sunandar.

Menurut dia, surat pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin akan diteruskan ke seluruh fraksi di legislatif, untuk selanjutnya diparipurnakan. Jika seluruh fraksi telah mengetahui, maka harus segera diparipurnakan.

"Komposisi anggota yang hadir juga minimal 3/4 dewan, hasilnya akan kita sampaikan ke Gubernur Jawa Barat," ucapnya.

 Neneng Hassanah Yasin Sebut Sempat Bahas Meikarta dengan Ahmad Heryawan di Moscow, Rusia

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Adeng Hudaya mengaku belum menerima surat pengunduran diri Neneng Hassanah Yasin.

Dia beralasan tengah memenuhi agenda rapat koordinasi (rakor) selama dua hari di Kota Bandung.

"Saya cari tahu dulu infonya ke staf, karena saya belum tahu tentang hal ini," kata Adeng.

Neneng Hassanah Yasin dtetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa 16 Oktober 2018. Neneng Hassanah Yasin ditangkap oleh petugas KPK pada Senin (15/10/2018) malam.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved