Tidak Hadir dalam Pemeriksaan, Ketua Umum PA 212 Minta Penundaan Pemeriksaan
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, meminta pemeriksaannya di Posko Gakkumdu Polres Surakarta pada hari ini, Rabu (13/2/2019) untuk di
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, meminta pemeriksaannya di Posko Gakkumdu Polres Surakarta pada hari ini, Rabu (13/2/2019) untuk ditunda.
Sedianya polisi menjadwalkan memeriksa Slamet. Slamet sedianya akan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.
Slamet mengatakan alasan dirinya tidak hadir dalam pemeriksaan ini karena pemindahan tempat pemeriksaan dadi Polresta Surakarta ke Polda Jawa Tengah.
"Saya hari ini, Rabu, 13 Februari 2019 tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Surakarta karena adanya pemindahan tempat ke Polda Jateng dan alasan lainnya," ujar Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).
Slamet dikabarkan meminta pemeriksaannya hari ini ditunda menjadi Senin pekan depan. Slamet mengaku akan memenuhi pemanggilan yang dijadwal ulang nanti.
"Insya Allah akan datang pada pemanggilan berikutnya," kata Slamet.
• Pria di Purwakarta Ini Pilih Gantung Diri, Frustasi Penyakit Diabetes Tak Kunjung Sembuh
• Sambil Berurai Air Mata, Khofifah Indar Parawansa Teringat Pesan Mendiang Suaminya
• Tabrak Median Jalan Terusan Pasir Koja Bandung, Minibus Travel Terguling
Seperti diketahui, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta, pada hari ini.
Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30-10.30 WIB.
Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi)
• Ani Yudhoyono Sakit Kanker Darah, SBY Sebut Itu Ujian dari Allah SWT
• Sebelum Punya Sampan, Udeh Hanya Gunakan Kayu Panjang Untuk Pungut Sampah di Sungai Cikeruh