Teka-teki di Mana Habib Bahar Disidang, Kejari Cibinong Menolak, Pengacara Ingin di Cibinong

Teka-teki di mana Habib Bahar bin Smith akan disidang. Kejaksaan Negeri Cibinong menolak, sementara Bahar ingin di Cibonong.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Teka-teki di mana Habib Bahar bin Smith akan menjalani sidang belum terjawab.

Kejaksaan Negeri Cibinong melayangkan surat ke Mahkamah Agung (MA) agar menetapkan pelaksanaan sidang kasus dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith tidak digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Berkas tersangka Bahar bin Smith belum dilimpahkan ke pengadilan karena masih menunggu penetapan dari Ketua Mahkamah Agung agar disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali via pesan elektroniknya, Jumat (8/2/2019).

Penyidik Polda Jabar dan Polres Bogor sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara termasuk tersangka serta barang bukti ke Kejari Cibinong.

Dengan permohonan penetapan ke Mahkamah Agung itu, Habib Bahar bin Smith kembali ditahan di Mapolda Jabar.

"Untuk tersangka Bahar bin Smith saat ini masuk penahanan jaksa dititip di Mapolda Jabar. Untuk tersangka lain dititip di Polres Bogor dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Abdul Muis.

Secara aturan, menurut Pasal 84 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), kasus Bahar bin Smith seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pasal 84 mengatur soal kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara yang terjadi di wilayahnya.

"Tapi Pasal 85 Kuhapnya mengatur pengecualian Pasal 84. Jika keadaan tidak memungkinkan, sidang bisa digelar di pengadilan negeri lain," ujar Abdul Muis.

‎Abdul Muis sempat mengatakan penanganan sidang Habib Bahar bin Smith diajukan di Pengadilan Negeri Bandung karena kondisi keamanan.

Berkaca pada kasus ujaran kebencian melibatkan Buni Yani yang sudah divonis, meski kejadian tindak pidana digelar di Kota Depok, namun sidang digelar di Kota Bandung.

Ingin di Bogor

Habib ‎Bahar bin Simith melalui tim pengacaranya menginginkan sidang digelar di Kabupaten Bogor.

‎"Alasannya biar dekat dengan keluarga. Lalu waktu dan tempat kejadian di Kabupaten Bogor. Jadi Bahar berharap sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor. Selain itu, kami lebih mudah kalau koordinasi," ujar Sugito Atmo Prawiro, pengacara Bahar bin Smith via ponselnya, Jumat (8/2/2019).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved