Mau Jadi Pengawas TPS Pemilu 2019? Berikut Persyaratan Lengkapnya
Bawaslu Kota Cirebon membuka 979 lowongan pekerjaan untuk posisi Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2019.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Bawaslu Kota Cirebon membuka 979 lowongan pekerjaan untuk posisi Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PTPS.
Di antaranya, Pendidikan minimal SLTA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI), usia maksimal 25 tahun saat mendaftar, dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.
"Yang paling penting calon Pengawas TPS harus memiliki integritas yang kuat, jujur dan adil," kata M Joharudin saat ditemui di Bawaslu Kota Cirebon, Jl Siliwangi, Kota Cirebon, Sabtu (9/2/2019).
Selain itu, calon PTPS juga tidak boleh berafiliasi atau berpihak pada paslon dan partai tertentu.
Jika calon PTPS itu mantan anggota partai, maka harus sudah mundur minimal 5 tahun yang lalu.
"Kalau dikemudian hari setelah lulus seleksi, PTPS ternyata masih jadi timses atau anggota partai, maka akan dicoret untuk digantikan yang lainnya," ujar M Joharudin.
• Bawaslu Kota Cirebon Buka Lowongan 979 PTPS Pemilu 2019
Ia mengatakan pendaftaran PTPS sudah dilakukan oleh Panwascam se-Kota Cirebon.
Seluruh proses tahapan dari pendaftaran hingga pengumuman dilakukan mulai 11 - 21 Februari 2019.
"Diharapkan yang mendaftar itu sesuai domisilinya masing-masing di kecamatan mana," ujar M Joharudin.
• Setelah 6 Tahun, Rekaman Suara Raffi Ahmad saat Ditangkap BNN Terungkap, Bikin Denny Cagur Menangis
• Jadwal Siaran Langsung Sepak Bola Malam Ini, Ada Derbi Madrid, Liverpool & Manchester United Berlaga
