Viral Parkir Bertarif 'Selangit' di Bandung, Dishub Interogasi Juru Parkir, Ini Fakta Sebenarnya!
Keluhan parkir bertarif mahal di Jalan Teuku Umar Kota Bandung Rp 20.000 untuk mobil, langsung direspons Dishub Kota Bandung. Ini cerita sebenarnya!
Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
Jalan tersebut dikenakan tarif resmi bagi kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan selanjutnya Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
Sedangkan untuk roda dua dikenakan tarif resmi sebesar Rp 2.000 untuk jam pertama, dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya.
• Diisukan Tak akan Datang ke Bandung Melawan Persib, Pelatih Persiwa Beri Penjelasan Begini
Untuk tarif resmi di zona penyangga seperti di Jalan Laswi, Jalan Lingkar Selatan, dikenakan tarif Rp 2.600 untuk kendaraan roda empat, untuk satu jam pertama, selanjutnya Rp 2.000.
Sedangkan untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.500 untuk jam pertama dan Rp 1000 untuk jam berikutnya.
Dan untuk zona pinggiran, tarif resmi untuk roda empat Rp 2.000 per jam, dan sepeda motor Rp 1.000 per jam.