Kedapatan Mengedarkan Narkoba, Pasutri dan Adiknya Diciduk Polres Purwakarta
Jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba yang merupakan satu keluarga.
Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/HARYANTO
Barang bukti narkoba dan ketiga pelaku pengedar narkoba di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (7/2/2019).
Akibat perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut, pasutri dan satu orang adiknya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga mendalat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
• Sopir Bus Kramat Jati Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan yang Menewaskan 2 Penumpangnya
• Di Depan Karni Ilyas, Mulan Jameela Menangis Ceritakan Kondisi Ahmad Dhani, Makin Kejer Saat Nyanyi
• Jurnalis Bandung Gelar Aksi Solidaritas, Desak Cabut Remisi Bagi Terpidana Pembunuhan Jurnalis
Berita Terkait