Kedapatan Mengedarkan Narkoba, Pasutri dan Adiknya Diciduk Polres Purwakarta

Jajaran Satresnarkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan tiga orang pengedar narkoba yang merupakan satu keluarga.

Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/HARYANTO
Barang bukti narkoba dan ketiga pelaku pengedar narkoba di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (7/2/2019). 

Akibat perbuatannya mengedarkan barang haram tersebut, pasutri dan satu orang adiknya dikenakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga mendalat ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sopir Bus Kramat Jati Ditetapkan Menjadi Tersangka atas Kecelakaan yang Menewaskan 2 Penumpangnya

Di Depan Karni Ilyas, Mulan Jameela Menangis Ceritakan Kondisi Ahmad Dhani, Makin Kejer Saat Nyanyi

Jurnalis Bandung Gelar Aksi Solidaritas, Desak Cabut Remisi Bagi Terpidana Pembunuhan Jurnalis

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved