Dijanjikan Kerja SPG, 7 Gadis Asal Indramayu Dipaksa Jadi Terapis Pijat Plus-plus dan PSK
Mereka dijanjikan bekerja sebagai sales promotion girl atau SPG di Jakarta tapi kenyataannnya dipaksa jadi PSK dan terapis pijat plus-plus.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU- Tujuh gadis asal Indramayu menjadi korban perdagangan manusia atau human traficking.
Mereka dijanjikan bekerja sebagai sales promotion girl atau SPG di Jakarta tapi kenyataannnya dipaksa jadi PSK dan terapis pijat plus-plus.
Ketujuh gadis itu berinisial RA (24), DR (19), TA (15), AMS (14), VK (15), AM (15), dan RM (16).
Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki, mengatakan, sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Para tersangka itu masing-masing berinisial FS (31), FG (33), AR (34), dan WN (16).
"Pengungkapan kasus human traficking ini berawal dari laporan masyarakat," ujar M Yoris MY Marzuki dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jl Gatot Subroto, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/2/2019).
• Jalanan Cilodong Purwakarta Kembali Marak PSK, Satpol PP Makin Rajin Razia
• Penyuap Bupati Cirebon Dituntut Pidana Penjara 1 Tahun 6 Bulan
M Yoris MY Marzuki mengatakan, pihaknya mendapat laporan mengenai penyekapan terhadap RA yang diduga akan dijadikan PSK.
Pada Kamis (29/11/2018) malam, petugas pun langsung mendatangi rumah FS di Indramayu.
Melihat kedatangan petugas, FS berkelit dan mengaku tak mengetahui perihal keberadaan korban.
Namun, petugas langsung menggeledah dan mendapati RA di salah satu kamar di rumah tersebut.
"Ternyata FS mengancam korban supaya diam dan tidak keluar kamar," kata M Yoris MY Marzuki.
Menurut M Yoris MY Marzuki, korban dijanjikan bekerja menjadi babysitter di Jakarta.
Kondisi Fisik dan Kekompakan Para Pemain Persib Bandung Mulai Meningkat https://t.co/PnXTiCp6WC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 5, 2019
Namun, tersangka justru menawarkan korban sebagai terapis pijat plus-plus dan PSK.