Anda Hendak Memperpanjang Masa Berlaku SIM? Bisa Datang ke 2 Lokasi Ini di Kota Bandung
Anda hendak memperpanjang masa berlaku SIM? Bisa datang ke dua lokasi ini di Kota Bandung.
Penulis: Ery Chandra | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, ery chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Warga Kota Bandung yang berniat melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa menyambangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Rabu (6/2/2019), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hadir di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, dan Grand Yogya Kapatihan, Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung.
Pelayanan SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM C dan SIM A.
Layanan SIM Keliling Online tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Warga diharapkan tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya SIM asli yang diterbitkan kepolisian yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah.
Apabila SIM yang dimiliki telah melebihi masa berlakunya bisa diproses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Keterangan lebih lanjut informasi ini bisa diakses melalui laman resmi Mabes KorLantas Polri di website www.simkeliling.info. Sedangkan untuk jadwal sewaktu-waktu bisa berubah yang dilakukan Polisi.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat memastikan kembali dengan mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505.
• Bobotoh Minta Persib Bandung Kalah WO Saja, Pilih Tak Nonton Jika Laga Tetap Digelar
• Bus Kramat Jati yang Terbalik di Cicalengka Out of Control, Polisi Duga Kecelakaan karena Hal Ini