Kasus Proyek Meikarta
Ada WN China di Balik Instruksi Suap Kasus Perijinan Proyek Meikarta, Ini Peran Mereka
Hal itu terungkap dari persidangan pada Senin (4/2) dengan menghadirkan tujuh saksi, salah satunya Sony (40), direktur keuangan PT Lippo Cikarang.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Ada peran tenaga kerja asing asal China di balik kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.
Hal itu terungkap dari persidangan pada Senin (4/2) dengan menghadirkan tujuh saksi, salah satunya Sony (40), direktur keuangan PT Lippo Cikarang.
Ia menjelaskan, proyek Meikarta yang disebut-sebut memiliki nilai Rp 200 triliun lebih merupakan proyek gabungan melibatkan konsorsium asing, salah satunya dari China lewat Peak Investment dengan perusahaannya.
"Bahwa Meikarta ini dibangun oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan pembiayaan pembangunannya dibiayai dari pembelian unit apartemen lewat pre sale, pinjaman bank dan setoran modal. Setoran modal ini dari dua pemegang saham PT MSU, salah satunya konsorsium di Peak Investment dan dari Lippo Cikarang," ujar Sony.
Ia menjelaskan, selama proses pembangunan Meikarta, proses kontruksi sudah dikeluarkan senilai Rp 4 triliun dengan biaya iklan sebesar Rp 1,4 triliun.
Semua uang yang keluar berasal dari PT MSU.
"Semua pengabul keputusan ada di PT MSU yang sebagian besar ekspatriat (dari China). Peran kami hanya verifikasi saja setiap pengeluaran," ujar Sony.
Jaksa KPK sempat menampilkan bukti surat pengeluaran senilai Rp 3,5 miliar secara cash oleh PT MSU. Tertulis, uang untuk biaya operasional.
Dalam bukti surat ditampilkan juga peruntukan uang itu untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Jaksa sempat menyinggung apakah uang itu untuk suap IMB dan IPPT yang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah pada Juni 2017, Sony membantah.
"Kami perusahaan terbuka, punya tanggung jawab ke RUPS dan publik sehingga tidak mungkin menyetujui uang-uang untuk keperluan tidak resmi," ujar Sony.
Ia berdalih, uang Rp 3,5 miliar itu justru untuk uang pesangon Edy Dwi Soesianto.
"Itu uang pesangon untuk pak Edy Dwi Soesianto yang sudah pensiun tapi dipekerjakan kembali untuk mengurus perizinan," ujar Sony.
Jaksa menanyakan kenapa di bukti surat tertulis itu disebut biaya operasional, bukannya uang pesangon sebagaimana dimaksud Sony.
"Karena untuk menjaga kondusivitas di internal karyawan sesama perusahaan," ujar Sony
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-perkara-suap-proyek-meikarta.jpg)