Kasus Proyek Meikarta

Sidang Suap Meikarta, Jaksa KPK Minta Hakim Tetapkan Melda Peni Lestari jadi Tersangka Sumpah Palsu

kasus suap perizinan proyek Meikarta memint‎a hakim untuk membuat penetapan (tersangka) terhadap saksi Melda Peni Lestari

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Billy Sindoro dan kawan-kawan duduk di kursi pesakitan terkait dugaan suap perizinan proyek Meikarta. 

"Bro. Pls contack Melda ini utk ambil package yang tadi kita bicarakan," kata Mailool dalam pesan WA ke Henry Jasmen pada 9 Januari 2018 yang ditampilkan jaksa di layar ‎pada sidang pekan lalu.

Berdasarkan dakwaan jaksa, paket dimaksud berupa uang Rp 500 juta yang dibawa Edi Dwi Soesianto dari Melda ‎untuk Edi Yusup Taufik, ASN Pemkab Bekasi dan diserahkan lagi ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin via ajudannya, Agus Salim.

Adapun uang Rp 500 juta itu sebagai bagian dari keseluruhan uang Rp 10,5 miliar untuk Neneng ‎agar menerbitkan IPPT. Uang Rp 10,5 miliar diberikan secara bertahap yakni pada Juni, Juli, Agustus, Oktober dan November 2017. Namun, Melda kembali membantah bahwa paket dimaksud adalah uang.

"Itu bukan uang, kalau uang tercatat," ujar Melda.

Jaksa Yadyn langsung bernada tinggi. Menurutnya, sedari awal Melda memberikan keterangan di persidangan, Melda telah berbohong dengan mengatakan tidak mengenal Henry Jasmen dan tidak pernah berkomunikasi dengannya.

‎"Anda boleh saja bela pengusaha tapi apa yang Anda lakukan di sini mempertaruhkan nasib saudara saksi," ujar Yadyn.

Lantas, berkaca pada kasus itu, bisakah hakim menetapkan Melda sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu di persidangan? Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) mengatur soal itu.

Pasal 174
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan
dengan sungguh -sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan
mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap
memberikan keterangan palsu.

(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau
atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu
ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved