Buni Yani Mengaku Siap Dipenjara Asalkan Fatwa dari MA Sudah Terbit

Buni Yani mengaku siap dipenjara apabila fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait penjelasan kasasinya yang ditolak, sudah terbit.

Editor: Indan Kurnia Efendi
TRIBUNJABAR.CO.ID/DANIEL DAMANIK
Buni Yani memberikan keterangan terhadap sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/11/2017). 

"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).

Sebelumnya, terpidana pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menolak dieksekusi.

Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara pada Jumat (1/2/2019) hari ini.

Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Ia menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas.

Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara, menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.

Karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas.

Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.

Buni Yani mengaku siap kooperatif untuk mengikuti hukum.

Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.

"Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak," ucapnya. (*)

(Rangga Baskoro/Warta Kota)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved