Buni Yani Mengaku Siap Dipenjara Asalkan Fatwa dari MA Sudah Terbit
Buni Yani mengaku siap dipenjara apabila fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait penjelasan kasasinya yang ditolak, sudah terbit.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Saat mengunjungi pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019), Buni Yani mengungkapkan alasannya enggan ditahan.
Buni Yani mengaku siap dipenjara apabila fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait penjelasan kasasinya yang ditolak, sudah terbit.
"Kami mau minta bahwa Mahkamah Agung dulu. Bener enggak saya harus ditahan? Kalau harus ditahan, meskipun saya menolak sampai hari ini, saya akan datang menyerahkan diri. Biar umat tahu betapa zalimnya rezim ini bapak ibu. Meskipun saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata Buni Yani di lokasi.
Ia menyatakan, dalam kasasi tidak ada perintah bahwa dirinya harus ditahan pada hari ini.
Kasasi tersebut hanya berisi dua poin tanpa ada perintah penahanan.
"Jadi yang pasti itu adalah, satu, ditolak kasasi kami berdua dengan JPU dan pembayaran denda sebesar Rp 2.500, itu saja. Penahanan badan itu tidak ada, karena memang tidak ada disebukan secara jelas," paparnya.
Lebih lanjut, Buni Yani menyatakan bahwa dirinya tidak akan lari dari masalah, apalagi mencoba untuk melarikan diri.
"Kalau eksekusi itu sesuai perintah Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap, inkrah, jelas tidak mempunyai multi intepretasi. Saya akan melakukan untuk menjalani itu, saya tidak akan ke mana-mana. Kita ini orang sekolah, orang sekolahan, kita tunduk kepada hukum yang berlaku," paparnya.
"Saya sudah bermubahalah kalau saya melakukan seperti editing pemotongan dokumen elektronik sesuai pasal 32 ayat 1 UU ITE. Maka saya bilang ya Allah berikan saya azab sebesar besarnya, dan abadi di neraka, tolong aminkan," paparnya.
Sebelumnya, Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia diduga telah melakukan proses editing pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membuat Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dipenjara atas kasus penistaan agama
Buni Yani: Saya Nggak Kabur!
Pantauan Warta Kota, Buni Yani yang tiba di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi oleh Ketua tim kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian.
Ia langsung dihadang awak media yang telah lama menunggunya.
Buni Yani kemudian langsung digiring ke rumah Pimpinan Pondok Pesantren Al Barkah, Komando Ulama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Abdul Rosid Syafi'i.
Dalam kedatangannya, Buni Yani mengaku tak akan kabur dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Saya enggak kabur," ujar Buni Yani di lokasi, Jumat (1/2/2019).
Sebelumnya, terpidana pengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu menolak dieksekusi.
Rencananya Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan eksekusi ke penjara pada Jumat (1/2/2019) hari ini.
Buni Yani dinyatakan bersalah melanggar pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Ia menilai keputusan tingkat kasasi tidak jelas.
Sebab, hanya ada dua poin dalam putusan, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Sementara, menurutnya yang bisa dijalankan hanya membayar biaya perkara.
Karena itu, Buni Yani ingin meminta fatwa kepada Mahkamah Agung agar putusan jelas.
Selain masalah putusan, Buni Yani mempersoalkan kesalahan penulisan umur yang dianggap fatal secara hukum.
Buni Yani mengaku siap kooperatif untuk mengikuti hukum.
Namun, lantaran putusan tidak jelas, menurutnya Kejaksaan tidak bisa memaksa melakukan eksekusi.
"Kalau belum jelas dia ngarang itu, kan enggak bisa jaksa, enggak boleh memaksakan kehendak, dia harus menghormati hak," ucapnya. (*)
(Rangga Baskoro/Warta Kota)