Hukuman Penjara Ahmad Dhani Bisa Lebih Lama, Kasus 'Vlog Idiot' Segera Disidangkan di Surabaya

Ahmad Dhani, kembali diseret ke persidangan setelah divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Kasus vlog idiot segera disidangkan di Surabaya

Editor: Kisdiantoro
Twitter/Dahnil A Simanjuntak
Ahmad Dhani berada di penjara Lapas Cipinang bersama para narapidana. Foto ini beredar luas di media sosial. 

Penjara Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Surabaya, hukuman penjara bisa makin lama setelah sidang 'Vlog Idiot'

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Ahmad Dhani, musisi yang juga politikus Partai Gerindra, kembali diseret ke persidangan setelah divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani akan kembali disidang untuk kasus serupa.

Kali ini, Ahmad Dhani akan disidang untuk perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menghuni Lapas Cipinang setelah dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, musisi Ahmad Dhani dipastikan tetap akan hadir dalam sidang perkara " vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama proses peradilan, tim Kejaksaan Negeri Surabaya akan meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.

"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan (kasus vlog idiot) di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).

Sampai saat ini, tim jaksa belum menerima jadwal sidang Ahmad Dhani dari Pengadilan Negeri Surabaya.

KPU Sebut, Status Ahmad Dhani sebagai Caleg Bisa Jadi Tak Memenuhi Syarat Seandainya Hal Ini Terjadi

"Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.

Selain di Jakarta, Ahmad Dhani juga berperkara di Surabaya, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.

Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Momen Ahmad Dhani minta Dul Jaelani acungkan dua jari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Momen Ahmad Dhani minta Dul Jaelani acungkan dua jari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews/Bayu Indra)

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Begini Kondisi Ahmad Dhani Setelah Sehari Mendekam di LP Cipinang

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Dalam kasus yang sama, pentolan Band Dewa 19 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Ahmad Dhani untuk ditahan usai membacakan putusan tersebut.

Baru Sehari Dipenjara, Foto Ahmad Dani Bareng Narapidana Sudah Beredar Luas

TRIBUNJABAR.ID - Politikus Partai Gerindra yang juga musisi Ahmad Dhani sudah sehari mendekam di penjara setelah hakim memvonis bersalah pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Sehari setelah mendekam di penjara, foto Ahmad Dhani sudah muncul dan menyebar luas di media sosial.

Pantauan Tribunnews.com, Senin malam, di media sosial, beredar foto Ahmad Dhani diduga sedang di dalam tahanan.

Foto tersebut dibagikan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak melalui akun twitternya, @Dahnilanzar.

Dalam foto tersebut, Ahmad Dhani tampak duduk bersama dengan para lelaki yang diduga sebagai sesama narapidana.

Adapun Ahmad Dhani tampak duduk beralas kasur tipis.

Lewat foto yang ia bagikan, Dahnil Anzar mendoakan agar Ahmad Dhani kuat dan tegar.

Sementara, dukungan dari keluarga disampaikan oleh putra kedua Ahmad Dhani, Ahmad El Jallaludin Rumi atau akrab disapa El Rumi.
El Rumi yang saat ini tengah kuliah di London mengunggah foto masa kecilnya bersama sang ayah di akun Instagramnya, @elelrumi.

Melalui postingannya itu, El Rumi menguatkan sang ayah agar menghadapi vonis penjara dengan senyuman.

"Hadapi dengan Senyuman. Be STRONG and keep being YOU, Dad! @ahmaddhaniofficial biarkan Tuhan YME yang menilai. Sending LOVE from London," tulisnya.

Selain muncul foto Ahmad Dhani di media sosial sedang berada di dalam penjara, sehari setelah masuk penjara Mulan Jamela mengunggah doa.

Mulan Jamela dalam Insta Story-nya, dia membagikan kebersamaan dengan Ahmad Dhani.

Mulan Jamela mengutip ayat Alquran ayal Al-Insyiroah 5-8 sebagai penguat hatinya yang sedang berduka.

“Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maula Wani’man Nasir (Cukuplah Allah sebagai penolong kami dan Allah sebaik-baiknya pelindung),” tulis Mulan Jameela.

Masuk Penjara Lapas Cipinang

Setelah dijatuhi vonis hukuman 1,5 tahun penjara, musisi dan juga politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani langsung ditahan, Senin (28/1/2019).

Fahri Hamzah Usul Ahmad Dhani Dipindah ke Mako Brimob Seperti BTP, di Lapas Cipinang Tak Layak

Pentolan grup Band Dewa 19 itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

Dikutip dari Kompas.com, usai keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.

Ahmad Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.

Di dalam mobil, Ahmad Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.

Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut.

Ali mengatakan bahwa Ahmad Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.

Editor: Fauzie Pradita Abbas

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved