Tunisia Sudah Lama 'Menghapus' Poligami, Menikahi Lebih dari 1 Istri Syaratnya Berat

Tunisia, negara mayoritas berpenduduk penganut agama Islam, ternyata sudah lama 'menghapus' praktik poligami. Kini, heboh laki-laki wajib poligami

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Facebook
Surat keputusan Presiden Tunisia berisi kewajiban setiap laki-laki berpoligami beredar di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Tunisia, negara mayoritas berpenduduk penganut agama Islam, ternyata sudah lama 'menghapus' praktik poligami.

Poligami adalah praktik pernikahan yang membolehkan bagi seorang laki-laki menikahi lebih dari satu istri.

Fakta kebijakan negara Tunisia yang sudah membatasi praktik poligami atau menikahi lebih dari satu istri ini bisa menjadi jawaban hebohnya informasi beredarnya surat keputusan Presiden Tunisia yang mewajibkan setiap laki-laki menikahi lebih dari 1 istri.

Dosen Hukum Islam Universitas Teknologi Sydney (UTS), Jamila Hussain, di Brisbane, di artikel yang dimuat kompas.com, 2009 lalu, mengatakan, poligami dalam Islam sangat berat dan hanya dibolehkan bagi pria yang mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.

Menurutnya, karena aturan poligami itu tidak mudah, banyak negara Islam yang membatasi praktik poligami.

Bahkan Tunisia dan Turki sudah resmi "menghapus" poligami.

"Poligami dibolehkan bagi pria Muslim yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Yang bersangkutan pun harus punya alasan yang dapat diterima mengapa dia ingin menikahi lebih dari satu wanita," kata Dosen Hukum Islam Universitas Teknologi Sydney (UTS), Jamila Hussain, di Brisbane, Kamis.

Heboh Poligami di Tunisia, Wanita Menolak Suami Poligami Bakal Dipenjara, Cek Fakta Benarnya!

Berbicara di depan puluhan akademisi, pengacara dan pengamat masalah Islam yang menghadiri diskusi terbuka tentang isu hukum di seputar kehidupan komunitas Muslim di Australia itu mengatakan, beberapa negara Islam telah membatasi poligami.

"Bahkan Tunisia dan Turki sudah resmi melarang poligami," katanya.

Jamila Hussain yang mengangkat topik bahasan "Syariah dan Hukum Keluarga Australia" dalam diskusi terbuka yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Queensland (UQ) ini mengatakan, hampir tidak ada pertentangan antara hukum Islam dan hukum keluarga Australia, kecuali aturan tentang poligami dan kawin beda agama.

Dalam masalah kawin beda agama, penulis buku "Islam Its Law and Society" (2004) ini mengatakan, perempuan Muslim tidak dibolehkan menikahi pria non-Muslim.

Sebaliknya, pria Muslim dibolehkan menikahi perempuan ahlul kitab (Yahudi dan Kristen) tetapi tidak perempuan yang bukan dari ahlul kitab.

"Pada umumnya, kawin beda agama ini tidak disarankan karena rentan terhadap munculnya konflik keluarga di masa depan," kata Hussain dalam acara diskusi yang dipandu pakar hukum Islam UQ, Ann Black, itu.

Viral Keputusan Presiden Tunisia, Setiap Laki-laki Wajib Menikah 2 Kali, Ini Fakta yang Sebenarnya!

Beredar surat keputusan Presiden Tunusia tentang kebijakan kewjiban bagi setiap laki-laki untuk berpoligami.

Lembaran surat keputusan Presiden Tunusia itu berisi 5 poin dan kini menjadi perbincangan mayarakat di media sosial baik Facebook maupun WhatsApp.

Lembaran suarat keputusan Presiden Tunusia tersebut tampak meyakinkan karena bertulisakan huruf Arab dan terdapat stempel tanda tangan sang Presiden Tunisia.

Artis Ini Tak Ingin Rahasiakan Poligami yang Dilakukannya, Dua Istrinya Akur & Sering Belanja Bareng

Selain itu, surat ini juga semakin menarik karena direkatkan dengan foto-foto wanita Tunisia yang cantik.

Ada 5 poin yang termuat di dalam surat keputusan Presiden Tunisia itu.

Keputusan Presiden Tunisia tentang Ta'adud:

1. Setiap laki-laki wajib menikah minimal 2 istri atau lebih

2. Negara Tunisia menanggung biaya pernikahan kedua

3. Biaya hidup istri ke 2,3 dan 4 di tanggung negara

4. Laki-laki yang menolak keputusan ini dikehakan hukuman penjara minimal 2 tahun

5. Wanita yang berusaha melarang suaminya menikah lagi dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun

Kebenaran surat keputusan Presiden Tunusia itu pun dipertanyakan kebenarannya.

Pertanyaan ini juga muncul di fanpage Indonesian Hoaxes Community.

Fakta Poligami di Tunusia

Beredarnya surat keputusan Presiden Tunisia banyak indikasi palsu alias hoax.

Mengutip dari wikipedia.org, kebijakan poligami di Tunisia secara resmi sudah dihapus sejak tahun 1956.

Dan kebijakan penghapusan poligami itu belum dicabut hingga kini.

Tunisia menjadi negara Arab pertama yang menghapus poligami dari konstitusi negara, pada saat itu kekuasaan sedang dijabat Presiden Habib Bourguiba.

Bagi para laki-laki yang melakukan poligami wajib memberikan uang bulanan kepada istri yang dipoligami.

Jadi, apakah betul negara akan membiayai kebutuhan istri kedua dan seterusnya?

Setelah ada kebangkitan dunia Arab yang kemudian dikenal sebagai Arab Srping, masyarakat Tunisia sedang memperjuangkan kesetaraan gender.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved