Kamis, 16 April 2026

Ini Cara Mencicil Barang via SyarQ, Tanpa Kartu Kredit, Denda, dan Riba

Ini cara-cara mencicil barang via SyarQ, tanpa kartu kredit, denda, dan riba.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilda Rubiah
SyarQ. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi Anda yang sedang darurat membeli barang di marketplace online, tapi belum cukup uang untuk membelinya, kini tak perlu risau.

Andu bisa menggunakan SyarQ, aplikasi layanan pembelian barang di toko online dengan cara cicilan.

Mencicil tanpa risau, di SyarQ tanpa kartu kredit, tanpa denda, dan riba. Cicilan yang dilakukan melalui transaksi berbasis syariah.

Untuk mencicil di SyarQ, Anda bisa membeli barang-barang di beberapa marketplace, di antaranya JD.id, blibli.com, Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Bhineka, Duniahalal, Ramesia, dan KliknKlik.

Pilih barang dari toko online, lalu copy paste alamat laman produk toko online yang Anda ajukan ke SyarQ.com.

Tentukan berapa lama durasi cicilan Anda, otomatis SyarQ akan menghitung total harga barang, dan cicilan yang harus dibayar per bulannya.

Ketika waktunya membayar cicilan, SyarQ akan mengingatkan Anda melalui pemberitahuan.

Tertarik? Sebelumnya Anda harus mengunduh dulu aplikasi SyarQ di Google Play.

"Langkah-langkah kami mudahkan seperti yang lainnya. Seperti biasa download aplikasinya, mengajukkan ke SyarQ, kemudian pilih barang yang ingin dicicil, tentukan waktu cicilan, setelah simulasi itu setuju, kami ajukan," ujar Co Founder SyarQ, Raden Nanda Teguh (25), kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Selasa (22/1/2019).

Sebelum mengajukkan barang di toko online, Anda harus mendaftarkan akun email dan nomor telepon terlebih dahulu sebagai nasabah SyarQ.

Anda melengkapi profil dengan mengisi form dan upload dokumen yang diperlukan SyarQ.

Setelah profil lengkap, Anda bisa cari barang di kolom search SyarQ dengan memasukkan keyword atau copy url dari marketplace atau e-commerce, sebagaimana tadi telah dijelaskan.

Raden Nanda Teguh mengatakan untuk nasabah SyarQ yang akan mencicil di SyarQ diwajibkan untuk membayar uang tanda jadi minimal sebesar 5 persen.

Uang tanda jadi ini merupakan jumlah uang yang dibayarkan oleh pelanggan (pemilik janji) atas permintaan dari SyarQ (janji) untuk mengamankan janjinya membeli barang yang dipesan jika sudah dibeli.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved