Kamis, 23 April 2026

Hari Ini Mobil SIM Keliling Polres Bandung, Siap Melayani Warga Kabupaten Bandung di Baleendah

Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling.

Kolase Tribun Jabar
ILUSTRASI : Layanan SIM Keliling Polres Bandung 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagi warga Kabupaten Bandung yang akan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bandung menyediakan layanan mobil SIM keliling.

Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini beroparesi di Baleendah, Sabtu (19/01/2019).

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.

Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah.

Benarkah Ahok akan Menikahi Bripda Puput Nastiti Devi pada 15 Februari? Ini Fakta-faktanya

Esteban Vizcarra Ungkap Soal Awal Mula Bisa Gabung Persib Bandung, Tawaran dari Tim Lain Pun Banyak

Wali Kota Kupang Klaim Pecat Semua PNS Dishub dari Kadis hingga Staf, BKPPD Beri Keterangan Berbeda

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved